Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua MPR Bamsoet Sebut Pemilu 2024 Sangat Brutal

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Pemilu 2024 adalah proses politik yang dinilai brutal. Ada wacana amandemen UUD 1945.

5 Juni 2024 | 18.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebutkan Pemilu 2024 adalah proses politik yang sangat brutal. Buruknya proses tersebut, kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, dirasakan oleh para pemimpin partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bamsoet, pimpinan partai politik sama-sama merasakan apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat Indonesia saat ini. “Mereka mengalami pemilu kemarin sangat brutal, yang sangat mahal, transaksional yang tidak masuk di akal,” ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bamsoet pun yakin para pemimpin partai politik akan terbuka dengan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya untuk mengubah tata cara pemilihan presiden. Salah satu amandemen yang bisa dilakukan, kata dia, adalah dengan mengembalikan wewenang memilih presiden kepada MPR.

Bamsoet berujar MPR akan memfasilitasi perubahan itu jika seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita. Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen,” ucap Bamsoet.

MPR, Bamsoet melanjutkan, membuka peluang untuk melakukan perubahan tata cara pemilihan kepala negara yang tercantum di UUD 1945. “Apakah nanti kita kembali ke sistem yg lama, dengan pemilihan kepala daerah di DPRD, presiden di MPR, sangat bergantung dinamika ke depan,” ucap Bamsoet.

Sebagaimana diketahui, wewenang MPR untuk memilih presiden dilucuti melalui amandemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada September 2001. Sebelum perubahan tersebut, MPR memiliki kewenangan untuk menunjuk kepala negara. Pemilihan presiden berubah menjadi langsung melalui pemilihan umum setelah konstitusi diamandemen.

Meski begitu, kata Bamsoet, amandemen UUD 1945 tidak akan bisa dilakukan dalam periode MPR kali ini. Sebab MPR pada periode ini segera purnatugas dalam hitungan lima bulan. Tata tertib MPR mensyaratkan amandemen itu dibahas dengan waktu setidaknya enam bulan.

Bamsoet berharap MPR periode selanjutnya bisa mempertimbangkan wacana amandemen UUD 1945. “Kami berharap, nanti MPR yg akan datang, ini melakukan langkah percepatan utk penyempurnaan undang undang dasar kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yg sudah terjebak pada situasi mencemaskan,” kata dia.

Pilihan Editor:

Puan Maharani Jawab Wacana Ada Jabatan Ketua Harian di PDIP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus