Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PDIP Harap MK Beri Keadilan Ihwal Pengajuan Gugatan Sengketa Pilkada Jateng dan Jatim

PDIP mendalilkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.

12 Desember 2024 | 14.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada di dua palagan, yaitu Pilkada Jawa Tengah dan Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 11 Desember malam atau beberapa jam sebelum ditutupnya pendaftaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Bidang Reformasi Hukum Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan amat berharap kepada Mahkamah untuk dapat menunjukkan rasa keadilannya di tengah adanya dugaan penyelenggaraan pilkada yang berat sebelah. "Kami memohon kepada MK untuk menunjukkan keadilan mengingat pilkada tahun ini sangat brutal, agar proses demokrasi kita berjalan dengan baik," kata dia melalui pesan singkat, Kamis, 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam gugatan kali ini, kata Ronny, PDIP mendalilkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM yang dilakukan pihak lain di palagan Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Misalnya di palagan Jawa Tengah, Ronny mengatakan terdapat dugaan cawe-cawe yang dilakukan aparat penegak hukum untuk membantu pemenangan pasangan calon pesaing kubu PDIP. Cawe-cawe itu seperti ada dugaan pengerahan kepala desa hingga panggilan dari aparat penegah hukum kepada kepala desa yang tak mau membantu pemenangan pasangan calon tersebut.

Sedangkan di Jawa Timur, menurut Ronny, PDIP menemukan adanya 3.900 tempat pemungutan suara yang sama sekali tidak memilih duet Risma-Gus Hans yang diusung PDIP. Hal ini, kata dia, jelas pelik karena di TPS tersebut terdapat saksi dan pemilih Risma-Gus Hans.

"Sehingga kami menyampaikan petitum dalam gugatannya adalah membatalkan keputusan KPU terkait penetapan kemenangan calon di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Ronny.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yanag dilakukan KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7, Desember lalu, duet Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dinyatakan sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak di pilkada Jawa Tengah. Luthfi-Taj Yasin memperoleh 11.390.191 suara dan unggul di 32 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sementara duet Andika Perkasa Hendrar Prihadi yang diusung PDIP memperoleh 7.870.084 suara atau lebih sedikit dari suara yang diperoleh Luthfi-Taj Yasin.

Adapun duet Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) yang diusung PDIP juga menelan kekalahan di Pilkada Jawa Timur. Pasangan ini memperoleh 6.743.095 atau 32,52 persen suara. Sedangkan pasangan yang diusung KIM Plus, yaitu Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak memperoleh suara terbanyak dengan torehan 12.192.165 atau 58,81 persen suara. Di urutan terakhir, pasangan yang diusung PKB Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih hasil buncit. Duet ini meraih 1.797.332 suara atau 8,67 persen.

Hingga Kamis, 12 Desember 2024 pukul 04.42 dini hari, Mahkamah telah menerima permohonan gugatan sengketa pilkada sebanyak 275 permohonan. Dari 275 permohonan itu, 15 di antaranya merupakan permohonan sengketa di tingkat Gubernur; 213 gugatan permohonan sengketa pilkada tingkat Bupati; dan 47 sisanya gugatan sengketa hasil pilkada di tingkat Wali Kota.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus