Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kilas Balik Dwifungsi TNI

Amanat reformasi untuk menghapus dwifungsi TNI perlahan-lahan terlupakan. Makin banyak prajurit aktif menduduki jabatan sipil. 

 

27 Januari 2025 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel TNI dari Kodim 0616/Indramayu mendistribusikan paket makanan saat pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di TK Kartika, Indramayu, Jawa Barat, 6 Januari 2025. Antara/Dedhez Anggara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Dwifungsi TNI makin marak di masa pemerintahan Prabowo Subianto.

  • Dua ribu lebih prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

  • Perubahan Undang-Undang ASN hingga rencana revisi UU TNI jadi sinyal kembalinya dwifungsi TNI.

PEMERINTAHAN Prabowo Subianto perlahan-lahan kembali menghidupkan dwifungsi TNI—dulu dikenal dengan dwifungsi ABRI. Presiden Prabowo Subianto memberikan peran besar kepada TNI untuk berperan di berbagai kegiatan sipil, dari pengamanan program strategis nasional hingga ikut terlibat dalam program utama pemerintahan, yaitu makan bergizi gratis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil riset Imparsial—organisasi non-pemerintah yang berfokus pada bidang pemantauan hak asasi manusia—mencatat sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif di jabatan sipil pada 2023. Mereka menduduki berbagai posisi penting, seperti penjabat kepala daerah, jabatan eselon di kementerian dan lembaga, serta komisaris badan usaha milik negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini pemerintah hendak memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI lewat perubahan Undang-Undang TNI. Dalam revisi tersebut, pemerintah menambah delapan kementerian atau lembaga yang bisa diduduki oleh tentara, dari sebelumnya hanya sepuluh lembaga sesuai dengan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI.

Konsep dwifungsi TNI pertama kali digagas oleh Jenderal A.H. Nasution pada 1958. Tujuannya, memberikan akses kepada tentara aktif untuk ikut menentukan kebijakan negara. Satu tahun kemudian, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara menerbitkan Ketetapan Nomor II Tahun 1969 yang menguatkan dwifungsi tersebut. Keberadaan dwifungsi ini makin kokoh lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara.

Tumbangnya rezim Orde Baru lewat Reformasi pada 1998 ikut mengikis penerapan dwifungsi TNI. Salah satu amanat Reformasi adalah menghapus dwifungsi tersebut, yang terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun substansi dwifungsi ini tidak benar-benar terhapus di lapangan.

Keputusan Penting Penghapusan Dwifungsi TNI


1. Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan serta peran TNI dan Polri

2. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri
Pasal 5 mengatur bahwa TNI:
- Bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
- Mendukung tegaknya demokrasi serta menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
- Tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
- Hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
- Menghapus hak politik dan fraksi ABRI di parlemen.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- Mengukuhkan TNI hanya sebagai alat pertahanan negara.

4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI
- Prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil di sepuluh kementerian/lembaga.
- Rotasi Panglima TNI secara bergiliran dari setiap matra.
- Pasal 2 mengatur bahwa prajurit harus terlatih dan terdidik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hak asasi manusia.

Upaya Menghidupkan Dwifungsi TNI

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 19 mengatur jabatan sipil dapat diisi oleh prajurit TNI.

Revisi Undang-Undang TNI
- Menambah jabatan sipil yang diduduki TNI, dari 10 menjadi 18 kementerian/lembaga.

Belakangan, prajurit TNI makin banyak yang menduduki berbagai jabatan sipil, di luar sepuluh kementerian atau lembaga yang ditentukan dalam Pasal 42 ayat 2 Undang-Undang TNI. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014-2024) dan berlanjut ke pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, makin banyak jabatan sipil diduduki oleh prajurit TNI aktif.  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus