Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Tak Ada Kata Hak Asasi Manusia dalam Pidato Prabowo

Frasa "hak asasi manusia" absen dalam pidato pelantikan Prabowo Subianto hingga gugatan PDIP ihwal Gibran ditolak PTUN.

27 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH pihak mempertanyakan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi hak asasi manusia dalam pemerintahannya. Dalam pidato inaugurasinya sebagai presiden sepanjang hampir 50 menit pada Ahad, 20 Oktober 2024, Prabowo sama sekali tidak menyebut frasa “hak asasi manusia” atau menyampaikan komitmen menjaga HAM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Asta Cita, dokumen visi-misi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dia juga tidak menuangkan upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. "Jokowi saja berjanji menyelesaikan tapi tidak bisa direalisasi. Apalagi yang tidak mencantumkan," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Jane Rosalina pada Ahad, 20 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersamaan dengan pelantikan Prabowo, polisi merampas poster berisi kritik terhadapnya yang dibawa sejumlah aktivis di Stasiun MRT Jakarta Dukuh Atas, Jakarta. Perampasan tersebut dianggap sebagai pembungkaman suara kritis pertama pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Keterlibatan Prabowo dalam penculikan sejumlah aktivis pada 1997-1998 menambah keraguan akan adanya komitmen itu. Hingga kini nasib belasan orang masih tidak diketahui. "Secara politik tak masuk akal dia menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, tapi kita akan mendesak agar dilakukan," ujar Sekretaris Umum Badan Pekerja Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia Zaenal Muttaqien pada Senin, 21 Oktober 2024.

Prabowo memang mengajak korban penculikan masuk kabinetnya. Mereka adalah Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza. Masuknya mereka ke pemerintahan dinilai sebagai upaya cuci tangan Prabowo atas peristiwa penghilangan paksa aktivis. "Seolah-olah sudah selesai kasusnya," tutur aktivis hak asasi Yati Andriyani.

Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Ditangkap

Kejaksaan Agung RI membawa hakim PN Surabaya Erintuah Damanik (kedua kanan) untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, 24 Oktober 2024. Antara/Ho-Penkum Kejati Jatim

KEJAKSAAN Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 23 Oktober 2024. Pengacara Ronald, Lisa Rachmat, juga ditetapkan menjadi tersangka. "Atas dugaan suap atau gratifikasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, Rabu, 23 Oktober 2024.

Ketiga hakim yang ditangkap adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka diduga menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024. Jaksa saat itu menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara dan biaya restitusi untuk keluarga korban senilai Rp 263,6 juta.

Pada hari yang sama, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Ronald dengan mengabulkan permohonan kasasi jaksa. Sebelum ketiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial merekomendasikan Mahkamah Agung memberhentikan mereka. KY menemukan bukti pelanggaran etik dalam persidangan.

Gugatan PDIP Ihwal Gibran Kandas

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengucapkan sumpah jabatan dalam sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 20 Oktober 2024. Antara/Rivan Awal Lingga

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum ihwal penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, Kamis, 24 Oktober 2024. Majelis hakim menyebutkan pencalonan Gibran sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis hakim dipimpin oleh Joko Setiono dengan dua anggota, yaitu Yuliant Prajaghupta dan Sahibur Rasid. Putusan seharusnya dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, atau sebelum pelantikan Gibran pada Ahad, 20 Oktober 2024. Namun pembacaannya mendadak ditunda karena salah satu hakim dikabarkan sedang berumrah.

Ketua tim kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyebutkan gugatan tersebut bertujuan memberikan pertimbangan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk melantik Gibran atau tidak. "PDIP ingin memberikan pertimbangan bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran," kata Gayus.

Kriminalisasi Guru di Konawe

Supriyani usai keluar dari ruangan sidang. Antara/La Ode Muh Deden Saputra

SEORANG guru honorer di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, bernama Supriyani terancam mendekam di penjara karena menegur seorang muridnya, anak Kepala Unit Intelijen Kepolisian Sektor Baito Ajun Inspektur Polisi Dua Wibowo Hasyim. Ia dilaporkan orang tua murid itu pada 26 April 2024 karena dituduh memukul paha anaknya hingga memar. Sidang perdana kasus ini digelar pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Kepala SDN 4 Baito, Sanaali, menyebutkan polisi sudah memeriksa guru dan siswa, tapi tidak menemukan saksi yang melihat Supriyani memukul siswa tersebut. "Tak ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa, kenapa tiba-tiba ditangkap?" kata Sanaali pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kepala Polsek Baito Inspektur Dua Muhammad Idris mengklaim polisi sudah menangani kasus ini sesuai dengan prosedur. Upaya mediasi yang ditempuh juga gagal. Idris menyebutkan, dari hasil penyelidikan, polisi berkesimpulan Supriyani melakukan tindak pidana sehingga memutuskan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Presiden dan Panitia Seleksi Kompolnas Digugat

Pansel Kompolnas mengawasi tes tertulis untuk para calon anggota Kompolnas di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, 30 Juli 2024. Tempo/Martin Yogi Pardamean

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Presiden RI digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024, oleh salah satu calon peserta anggota Kompolnas periode 2024-2028, Andi Syafrani. Andi menuding panitia seleksi Kompolnas yang diketuai Hermawan Sulistyo melanggar hukum karena mengalihkan status salah satu peserta dari unsur pakar kepolisian menjadi unsur tokoh masyarakat pada masa akhir seleksi.

"Ini berakibat hilangnya kesempatan calon dari unsur tokoh masyarakat untuk terpilih dalam 12 nama yang diusulkan pansel kepada Presiden," kata Andi, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Andi meminta tahap pemilihan anggota Kompolnas yang berada di bawah kewenangan Presiden ditunda sampai putusan gugatan berkekuatan hukum tetap. Ia juga meminta presiden baru, Prabowo Subianto, membentuk panitia seleksi yang juga baru.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Egi Adyatama

Egi Adyatama

Wartawan Tempo

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus