Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan proses penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib terganjal lantaran saksi yang akan diperiksa sering mangkir. Penyelidikan kasus Munir dilakukan oleh tim ad hoc bentukan Komnas HAM. Tim ini sudah dibentuk sejak 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dalam pemanggilan saksi, kami juga menghadapi tantangan, misalnya dalam satu pekan kita menargetkan sekian orang yang dipanggil, ternyata yang bisa datang hanya setengah,” kata Anis kepada Tempo saat ditemui di kantornya, pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain kasus pembunuhan Munir, Anis mengatakan Komnas HAM juga tengah melakukan penyelidikan pro justitia terhadap kasus pembantaian warga Aceh di area perkebunan sawit PT Bumi Flora di Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada 2001 dan peristiwa Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli di Jakarta pada 1996.
Anis menyebutkan, proses penyelidikan dua kasus lainnya menghadapi tantangan serupa. “Jadi saksi yang sering tidak memenuhi panggilan ini mempengaruhi proses penyelesaian,” katanya.
Penyelidikan pro justitia yang dilakukan Komnas HAM bertujuan untuk menetapkan kasus pembunuhan Munir dan dua kasus lainnya sebagai pelanggaran HAM berat. Mengacu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, kasus pelanggaran HAM berat tidak mengenal ketentuan kedaluawarsa.
Saat ditanya ihwal target penyelesaian penyelidikan ketiga kasus itu, Anis tidak bisa memberikan kepastian. “Kalau ada perkembangan, akan segera kami sampaikan kepada publik,” katanya. Dia enggan membeberkan nama-nama yang telah dan akan dimintai kesaksian.
Selain itu, Anis meminta agar publik terus mengawasi proses penyelidikan ketiga kasus pelanggaran HAM itu. Menurut dia, sorotan publik akan memberikan dorongan kepada Komnas HAM agar menuntaskan penyelidikan.
“Karena atensi publik adalah bagian penting dari proses kami, sehingga desakan-desakan itu pasti ada kontribusinya,” katanya.
Pasalnya, kata dia, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak hanya soal penegakan hukum. Dia mengatakan faktor kemauan politik adalah hal yang menentukan. "Karena dalam kasus pelanggaran ham berat itu aktornya negara,” ujarnya.
Selain memberikan atensi kepada penyelidikan oleh tim ad hoc, Anis juga meminta publik mengawasi proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ketika dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Sebab, ujar dia, berdasarkan pengalaman dalam pengusutan kasus Munir, hasil penyelidikan mandek di lembaga tersebut.
“Yang terjadi selama ini hasil penyelidikan seperti bola ping pong, saling lempar tanpa adanya kepastian kapan akan diusut tuntas,” katanya.