Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengarah Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura, Wiranto meminta pengurus partainya bermusyawarah menyelesaikan konflik dalam tubuh partai itu. Dia juga berpesan agar mereka taat hukum.
"Partai Hanura itu kan namanya hati nurani. Jadi kita kelola dengan damai, dengan hati yang terbuka dan saling mengasihi, kebersamaan," kata dia usai mengisi acara Sarasehan Nasional di JS Luwansa, Jakarta, Selasa, 10 Juli 2018. Dengan begitu, konflik bisa selesai tanpa ada perpecahan dan berjalan damai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca:
Wiranto Menyesalkan Konflik Internal Partai Hanura
Konflik Internal Partai Hanura, Begini Mulanya...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak mungkin kita punya cita-cita tapi mengupayakan dengan cara-cara tidak damai.” Cara-cara dendam dan benci, kata Wiranto tidak akan menghasilkan yang baik.
Kisruh di Partai Hanura dimulai dengan gelombang mosi tidak percaya 27 DPD dan 418 DPC terhadap kepemimpinan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dalam rapat yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, pada Senin, 15 Januari 2018. Mosi itu dipimpin Wakil Sekretaris Jenderal Hanura Syariffudin Sudding.
Kubu Sudding juga memberhentikan Oesman dari kursi ketua umum. Wakil Ketua Umum Partai Hanura Marsekal Madya (Purn) Daryatmo ditunjuk sebagai pelaksana tugas ketua umum. Oesman diberhentikan karena kebijakannya. Dia dianggap seringkali mengambil keputusan tanpa dibahas terlebih dahulu dengan Sekjen.
Di saat bersamaan, Oesman juga menggelar rapat di Hotel Manhattan, Jakarta, dan memecat Sudding. Ia menunjuk anggota DPR RI Herry Lotung Siregar sebagai sekretaris jenderal yang baru. Oesman menganggap Sudding menciderai marwah partai dengan menggelar rapat ilegal.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Hanura kembali pada kepengurusan OSO sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekretaris Jenderal. Namun, kubu Oesman memilih berpegang kepada Surat Keputusan (SK) Menkum HAM No. M.HH-01.AH.11.01 yang mengakui sahnya kepengurusan Partai Hanura dengan Ketua Umum OSO dan Sekjen Harry Lontung Siregar. Alasannya, kubunya sedang mengajukan banding di PTUN.