Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berharap kubu Moeldoko berhenti mengajukan gugatan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang mereka lakukan.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat kubu AHY, Teuku Riefky Harsya, mengajak kubu Moeldoko lebih berperan aktif menjaga nilai dan praktik demokrasi daripada terus mengajukan gugatan ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teuku Riefky menyebut sejauh ini pengadilan telah menolakan 13 gugatan yang dilayangkan oleh kubu Moeldoko. Hal itu, menurut dia, sehingga itu jadi bukti bahwa kepengurusan dan AD/ART partai mereka telah melalui tahapan yang demokratis dan sesuai aturan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres Ke-5 Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat adalah sah dan sudah sesuai aturan,” kata Teuku Riefky melalui siaran persnya, Kamis, 28 April 2022.
PTTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Selasa, 26 April 2022, mengumumkan penolakan terhadap dua gugatan banding yang diajukan oleh kubu Moeldoko. Putusan banding pertama Nomor 35/B/2922/PT.TUN.JKT memperkuat putusan PTUN Jakarta Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan Nomor 150 menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) mengesahkan perubahan AD/ART dan susunan Pengurus Partai Demokrat hasil pertemuan di Deli Serdang.
Kemudian, putusan banding kedua Nomor 39/B/2922/PT.TUN.JKT menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 154/G/2021/PTUN.JKT.
Putusan PTUN Jakarta Nomor 154 menolak permintaan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim membatalkan penetapan Menkumham atas susunan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat hasil kongres ke-5 pada 2020.
“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi kami kepada majelis hakim pada dua perkara di PTUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Sekjen Partai Demokrat.
Sejauh ini, pihak penggugat belum memberi keterangan resmi terkait penolakan itu. Kubu Moeldoko juga belum dapat langsung dihubungi untuk diminta tanggapan.
Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya jugaa tak mengesahkan pendaftaran Demokrat kubu Moeldoko. Dalam daftar partai politik yang diserahkan Kemenkumham ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada awal bulan ini yang dinyatakan terdaftar adalah kubu AHY. Daftar tersebut penting karena akan menjadi landasan bagi KPU untuk menetapkan kubu mana yang berhak untuk mendaftarkan diri untuk mengikuti Pemilu 2024.
Baca: Soal Peluang Usung Anies Baswedan, Partai Demokrat: Kami Dengarkan Suara Rakyat