Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus suap. Henri dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, diduga menerima duit pelicin Rp 88,3 miliar dari para vendor pengadaan barang untuk sejumlah proyek di Basarnas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Suap untuk beberapa proyek di Basarnas pada 2021 hingga 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henri ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri dan sebelas orang dari pihak swasta pada Selasa, 25 Juli lalu. Dalam OTT itu, petugas komisi antirasuah menyita uang sebesar Rp 5,099 miliar. Adapun dari tangan Afri, KPK membeslah uang tunai senilai Rp 999,7 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dana komando yang diterima Henri turut mengalir ke berbagai pihak. “Penggunaannya dibagi-bagi,” kata Ali.
Adapun tiga tersangka dari pihak swasta diduga memberi suap untuk pengadaan berbagai peralatan, yaitu pendeteksi korban reruntuhan, public safety diving equipment, dan remotely operated vehicle Kapal Nasional SAR Ganesha.
Tentara Nasional Indonesia menentang kemungkinan penahanan Henri oleh KPK. Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyatakan rencana itu tak sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Militer. “Yang bisa menahan ada tiga, yaitu ankum atau atasan yang berhak menghukum, polisi militer, dan oditur militer,” ucap Kresno, Jumat, 28 Juli lalu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka. Seharusnya KPK menyerahkan keduanya yang berstatus tentara aktif kepada TNI. “Jika melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang menangani,” ujar Johanis.
PDIP Pecat Cinta Mega dari DPRD
DEWAN Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jakarta memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Cinta Mega. Keputusan itu diambil setelah Cinta terlihat bermain game dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis, 20 Juli lalu.
Cinta Mega. Dok. DPRD DKI Jakarta
Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya mengatakan partainya tak akan mengajukan Cinta Mega sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. “Kami merekomendasikan agar Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan memecat Cinta Mega sebagai anggota partai,” kata Ady.
Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menilai persoalan Cinta Mega tak mempengaruhi elektabilitas partainya. Adapun Cinta Mega membantah bila disebut memainkan game judi slot. “Itu kan Candy Crush, saya taruh di meja, bukan dimainin,” ujarnya.
Inggris Bantu Bursa Karbon Indonesia
PEMERINTAH Inggris menyalurkan bantuan 2,7 juta pound sterling atau setara dengan Rp 52,3 miliar untuk mendukung pengembangan kebijakan nilai ekonomi karbon, salah satu instrumen bursa karbon yang akan diluncurkan pada September tahun ini. “Kami berharap bisa terus mendukung ambisi net zero emission Indonesia,” kata Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen John Jenkins, Senin, 24 Juli lalu.
Pemeliharaan kebersihan Bursa Efek Indonesia, Jakarta, 4 Juli 2023. Tempo/Tony Hartawan
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyebutkan perdagangan karbon bisa menghasilkan US$ 15 miliar atau sekitar Rp 225,21 triliun per tahun. “Hanya entitas yang beroperasi di Indonesia yang mendapat izin berdagang di bursa karbon. Cara kerjanya seperti bursa saham,” ujar Luhut. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan masih menunggu peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang menjadi payung hukum bursa karbon.
Polisi Tembak Polisi
ANGGOTA Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI, Brigadir Dua Ignatius Dwi Frisco Sirage, tewas ditembak pada Ahad dinihari, 23 Juli lalu. Penembakan terhadap Ignatius dilakukan oleh Brigadir Dua IMS menggunakan senjata api milik Brigadir Kepala IG, yang juga anggota Densus 88 Antiteror. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Markas Besar Polri menyatakan peristiwa di Rumah Susun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu sebagai kelalaian. “Keduanya ditahan untuk keperluan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, Rabu, 26 Juli lalu.
Juru bicara Densus 88 Antiteror, Komisaris Besar Aswin Siregar, menyebutkan IMS lalai saat mengeluarkan senjata api dari tasnya. “Senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya,” ucapnya.
Tujuh Penjabat Kepala Daerah Dicopot
KEMENTERIAN Dalam Negeri memberhentikan tujuh penjabat kepala daerah yang baru dilantik tahun lalu. Mereka dinilai tak bisa menjalankan pemerintahan dengan baik karena terlibat politik praktis.
“Ada yang diberhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Kamis, 27 Juli lalu.
Wempi mengingatkan bahwa penjabat kepala daerah tak seperti kepala daerah yang merupakan pejabat politik. “Orang birokrat harus tegak lurus, tidak boleh terkontaminasi kepentingan politik lain,” tutur Wempi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo