GOYANGAN terus menerpa PT Dirgantara Indonesia. Industri dirgantara yang dulu bernama PT Industri Pesawat Terbang Nasional dan jadi primadona di masa kepresidenan Soeharto dan Habibie itu tak henti dirongrong karyawannya sendiri. Selain aksi demo ribuan karyawannya menuntut perbaikan nasib yang terus berlangsung, kini perusahaan itu diterpa kasus korupsi. Karena kasus itu, Selasa pekan lalu, Manajer Bisnis Divisi Antariksa PT Dirgantara, Irwin Abdul Wahid, ditahan Kejaksaan Negeri Bandung, dan pihak kejaksaan siap menahan lima karyawan lainnya yang diduga ikut terlibat.
Kasus korupsi itu sendiri berawal dari adanya pesanan 40 ribu unit parabola dari perusahaan televisi kabel Indovision ke PT Dirgantara Indonesia. Proyek senilai Rp 1,45 miliar itu ditangani Irwin, yang juga menjabat manajer outdoor unit. Menurut Marwan Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Irwin diduga telah membuat laporan pertanggung-jawaban fiktif, seolah- olah pesanan parabola sudah diantar. Kenyataannya, barang tersebut belum dikerjakan. Dalam pemeriksaan awal, Irwin mengaku melakukannya untuk mem-percepat pencairan dana dari perusahaan. Dari pelacakan, kejaksaan menemukan ada dana Rp 300 juta yang tak jelas rimbanya. Jika kasus ini menggelinding ke pengadilan, Irwin akan dijerat dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971, dengan ancaman penjara 20 tahun sampai seumur hidup dan denda Rp 30 juta.
Bukan hanya satu kasus itu yang menggerogoti PT Dirgantara. Ada enam kasus korupsi lain yang saat ini tengah digarap oleh kejaksaan. Sayang, keenam kasus ini agak sulit dibongkar. Alasan Marwan, karena administrasi di perusahaan ini tak lengkap dan rapi, serta manajemen dinilai kurang kooperatif. Untuk pernyataan yang terakhir ini, Jusman S. Djamal, Direktur Utama Dirgantara Indonesia, membantahnya. Jusman mengatakan, pihaknya tak keberatan bahkan mendukung kejaksaan mengungkap kasus korupsi di perusahaannya. Tentu saja, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus diterapkan.
Agus Hidayat, Prasidono L., dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini