SELEMBAR ijazah masih memberati langkah Bupati Pati. Tasiman, si bupati itu, semula tertahan lajunya menjadi bupati, September lalu, karena adanya pengaduan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Pati bahwa ia telah menggunakan ijazah STM palsu. Lolos dari pengaduan itu dan dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah, Mardiyanto, agaknya jalan Tasiman masih belum mulus.
Kini ia terlibat dalam gugatan oleh dua lawannya dalam perebutan kursi bupati. H. Asmu'i Sadzali, calon dari Partai Kebangkitan Bangsa, dan Sudaryono, calon dari PDI Perjuangan, menggugat 45 anggota DPRD Pati karena meloloskan Tasiman ke ajang pemilihan. Bupati terpilih ini, menurut keduanya, selain tak memenuhi syarat administrasi berupa penunjukan ijazah asli STM-nya, juga dituding melakukan politik main uang. Gugatan ini makin memperjelas hubungan antara PKB dan PDI Perjuangan.
Dalam sidang Senin pekan lalu, kedua calon bupati itu menuntut penetapan Tasiman dibatalkan dan DPRD membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 15,5 juta serta kerugian imateriil Rp 9.100. Pada sidang kedua Selasa pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hartono meminta pihak yang beperkara agar berdamai. Namun penggugat menolak. Tergugat pun menyatakan siap melayani. Mundzir Syarif, ketua panitia pemilihan sekaligus Wakil Ketua DPRD, mengaku sudah menjalankan pemilihan sesuai dengan prosedur. Tasiman, menurut dia, tidak bermain politik uang dan terbukti memiliki ijazah STM Sunan Kudus dari Kanwil Depdiknas Jateng dengan No. ILA 318639, diterbitkan 15 November 1971.
Agus Hidayat, Prasidono L., dan Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini