Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah, syarat pencalonan. Tinggal harmonisasi dengan Kemenkumham. Prinsipnya begini, meski PKPU baru belum diundangkan, yang lama kan masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan, PKPU masih ada," kata Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin di Makassar, Ahad, 19 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebutkan sejauh ini KPU telah melakukan rapat internal untuk selanjutnya PKPU mengenai aturan pencalonan Pilkada dibahas bersama Kemenkumham.
"Sudah disepakati dalam konsiyering. Nanti akan kami bahas, diharmonisasikan di Kemenkumham. Intinya, calon legislatif terpilih harus mundur," ujar Afifuddin menegaskan.
Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI ini juga merespons positif KPU Sulawesi Selatan yang meluncurkan secara resmi pemilihan gubernur atau Pilgub Sulsel 2024 di Makassar pada Sabtu, 18 Mei 2024 dengan slogan “Pilkada untuk Kita” sekaligus memperkenalkan maskot ciri khas masyarakat Sulsel 'To Lempuq’.
"Sebenarnya kami minta seluruh jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk meluncurkan Pilkada secara serentak sebagai bagian dari informasi ke masyarakat bahwa tahapan penyelesaiannya sudah berjalan. Jadi biar semua pihak tahu, menyambut tahapan Pilkada dengan yang gembira dengan partisipasi," kata dia.
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada
Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan anggota DPR, DPRD, dan DPD terpilih hasil Pemilu 2024 wajib mundur saat maju pada Pilkada 2024.
"Supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri pada 22 September 2024," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Doli menyebutkan hal itu telah disepakati bersama dalam rapat kerja dengan KPU, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 15 Mei.
"Kami sudah memutuskan soal pengunduran diri calon anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI, dan DPD terpilih. Mereka harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah," kata politikus Partai Golkar itu.
Dia menambahkan aturan itu juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak ada celah bagi calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPD, dan DPRD terpilih untuk dilantik jika mereka sudah terdaftar maju pada Pilkada Serentak 2024.
Menurut dia, jika sudah memutuskan maju menjadi calon kepala atau wakil kepala daerah, maka caleg terpilih itu tidak bisa dilantik lagi sebagai anggota Dewan.
"Kalau berdasarkan substansi yang kita sepakati hari ini, tidak bisa lagi. Karena yang bersangkutan harus mundur statusnya sebagai calon terpilih. Kalau dia sudah mundur sebagai calon terpilih, berarti kan enggak bisa dilantik lagi," ujarnya menjelaskan.
DPR Setujui Dua Rancangan PKPU
Adapun Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. Keduanya adalah Rancangan PKPU perihal aturan pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota; serta peraturan tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
"Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata Ahmad Doli Kurnia.
Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan sinkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu sebelumnya.
KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) dapat digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.