Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Jakarta Imbau Tak Ada Arak-arakan Pendukung saat Penetapan Gubernur-Wakil Terpilih

KPU Jakarta sebelumnya telah menerima surat dari penyelenggara pemilu pusat untuk melaksanakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.

8 Januari 2025 | 09.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua KPUD Jakarta Wahyu Dinata (tengah) membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 Tingkat Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Hotel Sari Pasific Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2024. Pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dengan 2.183.239 suara. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jakarta memastikan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilaksanakan pada Kamis, 9 Januari 2025. Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengimbau agar tidak ada arak-arakan dari pendukung peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat agenda penetapan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak boleh ada arak-arakan," kata Wahyu saat ditemui usai mengantarkan undangan penetapan ke wakil gubernur terpilih Rano Karno, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wahyu mengatakan agenda penetapan ini tidak hanya mengundang seluruh pasangan calon. KPU Jakarta turut mengundang jajaran forum koordinasi pimpinan daerah atau forkopimda. Seluruh undangan untuk paslon dan forkopimda telah disampaikan oleh jajaran komisioner KPU Jakarta.

Karena itu, Wahyu mewanti-wanti kepada paslon terpilih untuk tidak membawa pendukung saat proses penetapan. Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih bakal digelar di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta mulai pukul 13.00.

Wahyu mengatakan nantinya ketiga paslon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan. Menurut dia, hal itu bagian dari konsolidasi dan rekonsiliasi menyambut terpilihnya pemimpin baru di Jakarta.

KPU Jakarta sebelumnya telah menerima surat dari penyelenggara pemilu pusat untuk melaksanakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Komisioner KPU RI Idham Kholik. “Sudah (kami kirimkan),” kata Idham saat dihubungi Tempo, Senin, 6 Januari 2025.

Surat bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 itu menyatakan, KPU Daerah yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan. Provinsi Jakarta merupakan salah satu daerah yang tidak terdapat permohonan PHP di MK.

Selain Jakarta, Idham mengatakan sebanyak 21 KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan 281 KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah terpilihnya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus