Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU hari ini akan bertemu dengan Komisi II DPR untuk membahas soal pemungutan suara ulang di beberapa daerah yang telah diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Iffa Rosita mengatakan, mereka saat ini khawatir soal anggaran pemungutan suara ulang tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pasti (khawatirkan anggaran), semua tahapan bisa berjalan pasti harus dengan tersedianya anggaran," kata Iffa kepada Tempo ketika dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Masalah anggaran ini menurut Iffa akan dibahas bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri hari ini. Ketua KPU Mochammad Afifuddin membenarkan bahwa permasalahan terkait anggaran pelaksanaan PSU akan dibahas oleh KPU bersama dengan pemerintah serta seluruh pihak yang terkait.
Meskipun begitu, Afif memastikan bahwa pelaksanaan PSU tersebut tidak akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN, utamanya anggaran KPU. Pendanaan PSU, kata Afif, akan berasal dari anggaran pemerintah daerah setempat.
"Pilkada dananya dihibah APBD, harus dicek masing-masing," ujarnya kepada Tempo ketika dihubungi pada Rabu, 26 Februari 2025.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat memanggil penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu pada Kamis, 27 Februari 2025. Rapat hari ini akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan PSU di 24 daerah.
Wakil ketua komisi yang membidangi pemerintahan dan kepemiluan itu, Dede Yusuf Macan mengkonfirmasi rencana rapat DPR bersama KPU dan Bawaslu besok. Politikus Partai Demokrat ini mengatakan ada dua catatan soal putusan MK itu.
“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” kata Dede Yusuf melalui pesan pendek kepada Tempo pada Rabu, 26 Februari 2025.
Dalam keterangan terpisah, Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda menilai bahwa banyak putusan MK yang mengindikasikan adanya ketidakprofesionalan dan kesalahan dalam penerapan hukum oleh penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, DPR akan melakukan evaluasi secara serius terhadap hal itu, termasuk bagaimana sistem politik dan pemilu di Indonesia dapat ditata lebih baik kedepannya.
Mengenai indikasi kecurangan atau tindak pidana lainnya dalam pelaksanaan pemilu, Politikus Partai Demokrat ini menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada Bawaslu dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Komisi II berharap agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan aturan yang ada demi menjaga integritas pemilu," kata Rifqi, dikutip Antara.
Pilihan Editor: Mendes Yandri Susanto Bantah Kerahkan Kades Menangkan Istrinya: Saya Baru Sebentar Jadi Menteri
Daniel Ahmad Fajri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.