Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Resmi Ajukan Memori Banding Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

KPU resmi mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu atas gugatan Partai Prima

10 Maret 2023 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengajukan memori banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU yang menunda Pemilu 2024 hari ini, Jumat, 10 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyampaian memori banding diwakili oleh Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna. Ia mengatakan KPU sudah menerima akta permohonan banding setelah menyampaikan seluruh dokumen banding tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Batas akhir itu sampai 16 Maret dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal,” kata Andi di PN Jakpus, Jumat, 10 Maret 2023.

Andi menjelaskan poin pokok memori banding KPU, antara lain potensi absolut PN Jakpus, desain penegakkan hukum pemilu, dan kekeliruan amar putusan majelis hakim PN Jakpus terkait tahapan pemilu.

“Yang penting adalah amar putusannya, KPU menganggap ini sebuah kekeliruan, kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

Isi putusan PN Jakpus

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 memerintahkan KPU melakukan penundaan Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan Partai Prima sebab tak lolos verifikasi parpol.

Adapun putusan tersebut terangkum dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim T Oyong. Majelis Hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH. Adapun PMH yang dimaksud yaitu menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan majelis hakim PN Jakpus.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus