Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, NTT menduga kelalaian yang menyebabkan lolosnya Orient Riwu Kore soal kewarganegaraan ganda dalam Pilkada terletak pada Bawaslu setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Termohon menduga kelalaian dan ketidakcermatan justru terdapat pada Bawaslu Sabu Raijua," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Sabu Raijua Josua Victor pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Sabu Raijua di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring, Senin 29 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan tersebut didasari tindakan Bawaslu Sabu Raijua yang selama mencari penjelasan terkait status kewarganegaraan ganda yang disandang Orient Riwu Kore sama sekali tidak pernah menembuskan surat ke KPU Sabu Raijua sebagai pihak termohon.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat yang dilayangkan oleh salah satu tim kampanye pada 3 Februari 2021 yang isinya menyatakan keberatan atas penetapan Orient Riwu Kore sebagai Bupati terpilih berdasarkan informasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (Amapedo) Sabu Raijua.
Dalam keterangannya, Amapedo pernah menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Sabu Raijua. Dalam surat itu juga terdapat lampiran surat dari Bawaslu kepada Amapedo tertanggal 11 Januari 2021.
Pada surat yang ditujukan kepada Amapedo tersebut juga diterangkan bahwa Bawaslu mengirimkan kepada sejumlah instansi pemerintah. Namun, sama sekali tidak pernah meneruskan ke KPU Kabupaten Sabu Raijua. "Dari keseluruhan surat-surat tersebut tidak satu pun tembusan kepada termohon," ujar dia.
Tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut menimbulkan pertanyaan oleh KPU dalam rangka apa begitu gencar mencari status kewarganegaraan ganda atau identitas Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore tetapi tidak menginformasikan kepada termohon atau KPU setempat.