Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

KPU Siapkan Pergantian Antarwaktu 4 Anggota KPUD Banjarbaru yang Diberhentikan DKPP

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan telah meminta KPUD Kalimantan Selatan segera memproses PAW anggota KPUD Banjarbaru yang diberhentikan DKPP.

1 Maret 2025 | 14.08 WIB

Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, 12 Februari 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap empat komisioner KPU Daerah Banjarbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan mereka akan menugaskan komisioner KPUD Kalimantan Selatan untuk segera melakukan pergantian anggota KPUD Kota Banjarbaru.

"Segera ditugaskan KPU provinsi dulu, untuk selanjutnya dilakukan proses pergantian antarwaktu (PAW)" kata Afifuddin kepada Tempo pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Ia memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di pilkada Banjarbaru tidak akan terdampak atas pemberhentian empat komisioner KPUD Banjarbaru. "Kami segera konsolidasikan di jajaran," ujar Afifuddin.

DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap empat komisioner KPUD Banjarbaru usai terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat, 28 Februari 2025.

Empat komisioner itu, adalah Dahtiar selaku Ketua KPUD Banjarbaru, serta tiga anggota KPUD Banjarbaru lainnya, yaitu Resty Fatma Sari; Normadina; dan Hereyanto. Sedangkan satu anggota lainnya hanya disanksi peringatan keras.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai KPUD Banjarbaru tidak melaksanakan pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.

Menurut putusan DKPP, setelah membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, KPUD Banjarbaru tidak mengubah surat suara yang semestinya berisikan satu kolom foto pasangan calon, dan satu kolom kosong tidak bergambar.

Namun, mereka menggunakan surat suara berisikan dua kolom foto pasangan calon, dengan ketentuan pemilih yang mencoblos duet Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah.

Pilkada Banjarbaru, setelah pembatalan pencalonan Aditya-Said Abdullah, semestinya diikuti pasangan calon tunggal, yaitu oleh pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus