Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang tidak ada gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan penetapan terhadap kepala daerah terpilih hari ini, pada Kamis, 9 Januari 2025. KPU RI mencatat ada 21 provinsi serta 275 kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan hasil perselisihan di MK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Januari 2025," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU telah mengirimkan surat kepada penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk melaksanakan penetapan kepala daerah terpilih pada 6 Januari 2025. Surat bernomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 itu menyatakan, KPU Daerah yang wilayah kerjanya tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah surat tersebut diterbitkan.
Adapun provinsi yang pelaksanaan pemilihan gubernurnya tidak digugat ke MK di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kemudian Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat juga tidak terdapat gugatan sengketa Pilkada di MK.
Sedangkan untuk 275 kabupaten atau kota yang tidak ada gugatan hasil perselisihan pemilihan umum tersebar di 29 provinsi seluruh Indonesia.