Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

KPU Tuntaskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Barito Utara

Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Utara dilaksanakan di dua TPS.

23 Maret 2025 | 06.26 WIB

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Perbesar
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menuntaskan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Utara. PSU tersebut dilaksanakan di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"(PSU) di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Terus di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah," kata Ketua KPU Kalimantan Tengah Sastriadi ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sastriadi menuturkan PSU dimulai sejak pagi pukul 07.00 WITA dan selesai pada siang hari pada pukul 13.00 WITA. Dia mengatakan, sekitar 80 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) mengikuti agenda PSU tersebut. "Pantauan kami sih berjalan normal, lancar saja," kata dia. 

Mengutip dari Antara, hasil perhitungan suara dalam PSU di Kabupaten Barito Utara menghasilkan pasangan nomor urut dua Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai pemenang. Pasangan Agi-Saja itu unggul perolehan suara di kedua TPS tersebut. 

Di TPS 01 Melayu, terdapat total 515 suara yang masuk dengan 4 suara tidak sah. Dari total suara tersebut, pasangan calon nomor urut satu Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) hanya memperoleh 185 suara. Sementara pasangan dua Agi-Saja memperoleh 326 suara. 

Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken total suara yang masuk sebanyak 507 suara dengan 6 suara tidak sah. Pasangan Gogo-Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Barito Utara 2024. Dalam amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Barito Utara untuk melakukan PSU di dua TPS. 

Sebelumnya dalam pilkada Barito Utara 2024, KPU Barito Utara menetapkan kemenangan pasangan Gogo-Helo dengan total perolehan suara 42.310 suara. Sedangkan pasangan Agi-Saja mendapatkan 42.302 suara. 

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh paslon Agi-Saja lantaran ada lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Menurut putusan MK, di TPS 01 Kelurahan Melayu, terbukti adanya ketidaksesuaian antara jumlah seluruh suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih. MK juga mempertimbangkan tindakan KPU Barito Utara yang memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.

Adapun untuk TPS 04 Malawaken, MK membenarkan adanya sebagian pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Selain di Kabupaten Barito Utara, pada22 Maret, PSU dilaksanakan di Kabupaten Siak, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Magetan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus