Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

KSAD Maruli Imbau Prajurit TNI Hindari Gaya Hidup Mewah

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.

14 September 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memberikan keterangan soal ledakan Gudmurah Kodam Jaya Ciangsana, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 31 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mengimbau para prajuritnya untuk menjalani hidup dengan penuh kesederhanaan. Dia meminta para prajurit TNI AD untuk menghindari gaya hidup mewah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jalani kehidupan dengan pola hidup sederhana, tetaplah menjaga disiplin," kata Maruli ketika memberikan pengarahan kepada prajurit dan PNS jajaran Korem 131/Santiago, dikutip dari keterangan resminya, Sabtu, 14 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam pelanggaran yang bisa merusak diri sendiri, keluarga, hingga nama satuan. Maruli juga mendorong prajuritnya untuk selalu menjaga kemampuannya dengan terus berinovasi dan berkreasi demi perkembangan satuan TNI AD.

Selain itu, Maruli mengimbau agar para prajuritnya mulai memprioritaskan pendidikan bagi anak-anak. Menurut dia, pendidikan yang baik bertujuan menciptakan masa depan cerah bagi anak sebagai generasi penerus.

"Urus keluargamu dengan sungguh-sungguh, perhatikan pendidikan mereka agar masa depan mereka juga menjadi baik," ucapnya.

Berbeda dengan TNI yang bersifat imbauan, Polri telah memiliki aturan yang melarang anggotanya memamerkan kemewahan. Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya sudah ada sejak 2019.

Aturan larangan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2018. Dalam aturan itu tertulis sejumlah larangan bergaya hidup mewah, di antaranya:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus