Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi Satuan Pendidikan di sembilan kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Association of Southeast Asian Nation atau KTT ASEAN 2023. PJJ dijadwalkan digelar selama pelaksanaaan KTT pada 4-9 September 2023 untuk mendukung kegiatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksanaan PJJ diatur dalam SE nomor e-0050/SE-2023 yang dikeluarkan pada Kamis, 31 Agustus 2023. Surat edaran itu mengatur tentang Pelaksanaan Pelayanan Pembelajaran pada Saat Kegiatan KTT ASEAN ke-43 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan surat yang dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI, PJJ atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) dilaksanakan pada 4 hingga 7 September 2023. Terdapat total 1.108 sekolah yang melaksanakan PJJ/BDR, terdiri dari 502 PAUD, 293 SD, 131 SMP, 72 SMA, 69 SMK, 7 SLB (Sekolah Luar Biasa), dan 34 PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Berikut untuk aturan yang terdapat dalam surat edaran tersebut:
1. Melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh atau Belajar Dari Rumah (PJJ/BDR) 100 persen (seratus persen) pada tanggal 4 sampai dengan 7 September 2023 pada Satuan Pendidikan di sembilan Kecamatan yang bersinggungan dengan tempat pelaksanaan KTT ASEAN sebagaimana terlampir
2. Pendidikan dan Tenaga Kependidikan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) melaporkan kehadiran/presensi secara online melalui laman https://absenmobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal shift pagi
Presensi Masuk: Pukul 06.00 sampai dengan 08.00
Presensi Pulang: Pukul 16.00 sampai dengan 18.00
Jadwal shift petang
Presensi Masuk: Pukul 06.00 sampai dengan 08.00
Presensi Pulang: Pukul 17.30 sampai dengan 18.00
3. Jumlah jam pelajaran PJJ/BDR yang dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan standar kurikulum dan jadwal pelajaran harian.
4. Kepala Satuan Pendidikan memastikan pelaksanaan PJJ/BDR berjalan dengan baik.
5. Para Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Ketua Satuan, Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas, dan Penilik melakukan pemantauan untuk memastikan PJJ/BDR berjalan dengan baik.
Untuk melihat daftar satuan pendidikan yang melaksanakan PJJ/BDR, dapat mengunjungi laman berikut http://tinyurl.com/49amhjdf.
Pilihan Editor: Pilihan Editor: KTT ASEAN 2023 di Jakarta, Pembelajaran Jarak Jauh Akan Diterapkan di Sekolah Sekitar Venue