Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kuasa Hukum: Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Tidak Berdasar

Kuasa hukum menyatakan ijazah Jokowi adalah asli dan telah berkali-kali diverifikasi oleh lembaga resmi, termasuk Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU)

14 April 2025 | 19.04 WIB

Tim kuasa hukum Jokowi memberikan pernyataan seputar isu ijazah palsu seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Tim kuasa hukum Jokowi memberikan pernyataan seputar isu ijazah palsu seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi mengatakan tuduhan ijazah palsu terhadap kliennya itu tidak berdasar dan menyesatkan. Mereka menyatakan ijazah Jokowi adalah asli dan telah berkali-kali diverifikasi oleh lembaga resmi, termasuk Universitas Gadjah Mada atau UGM dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ijazah Bapak Joko Widodo itu ada, asli, dan sudah dikonfirmasi oleh UGM, baik oleh dekan Fakultas Kehutanan maupun Rektornya langsung,” kata Yakup Hasibuan, perwakilan tim kuasa hukum saat konferensi pers di Senayan Avanue, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025. Ia menyebut, dokumen pendidikan Jokowi telah diverifikasi saat mencalonkan diri sebagai wali kota, gubernur, hingga presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Narasi yang meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya ke publik, menurut Yakup, adalah bentuk pembalikan logika hukum. “Kalau ada yang menuduh, seharusnya dia yang membuktikan. Kami tidak berkewajiban menunjukkan ijazah asli kecuali diminta oleh pengadilan,” ujarnya.

Yakup juga menjelaskan tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi telah diuji secara hukum dalam tiga gugatan, yaitu dua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Semua gugatan tersebut, kata dia, ditolak. “Kami mengingatkan, jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau setiap warga tiba-tiba diminta menunjukkan ijazah hanya karena ada tuduhan sepihak, maka hak privasi kita semua bisa terancam,” kata Yakup.

Ia juga menanggapi adanya pihak yang ingin langsung menemui Jokowi untuk menanyakan ijazah tersebut. “Pak Jokowi sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukum. Jadi kalau ada yang ingin bertanya soal tuduhan ini, silakan hubungi kami, bukan langsung ke beliau,” ujarnya.

Yakup mengatakan meskipun Jokowi telah selesai menjabat sebagai presiden, ia tetap memiliki hak sebagai warga negara sipil yang dilindungi hukum. “Kami harap publik menghormati proses hukum dan tidak lagi menyebarkan fitnah serta berita bohong,” ujarnya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo siap mengambil langkah jika ada pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazah Jokowi yang konteksnya lebih mengarah pada fitnah atau penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Pernyataan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2025. Tim Kuasa Hukum Jokowi yang hadir, yakni Yakup Hasibuan, Andra Reinhard Pasaribu, Firmanto Laksana dan Rivai Kusumanegara. Kedatangan mereka sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Jokowi.

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta pada 2019. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus