Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketengan Dilarang agar Anak Perokok Berkurang

Penjualan rokok secara ketengan mulai dilarang tahun depan. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi jumlah anak perokok yang setiap tahun terus bertambah.

29 Desember 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun depan. Larangan itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Lewat keputusan itu, pemerintah bakal membuat rancangan peraturan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita," kata Presiden Joko Widodo di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022. Menurut Jokowi, penjualan rokok di beberapa negara lain justru sudah dilarang. Sedangkan di Indonesia, rokok masih diperbolehkan, namun akan semakin dibatasi dengan larangan penjualan rokok secara ketengan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, terdapat tujuh pokok materi perubahan dalam pengaturan PP No. 109, antara lain mengenai penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; serta pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Selain itu, diatur tentang larangan penjualan rokok batangan, serta pengawasan iklan dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Aturan tentang penindakan juga dipertegas, termasuk penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).

Penjual menata produk rokok elektronik di salah satu toko di Medan, Sumatera Utara, 7 November 2022. ANTARA/Fransisco Carolio

Usulan untuk melarang penjualan rokok secara ketengan telah disampaikan oleh Yayasan Lentera Anak kepada Kementerian Kesehatan pada 2018. Sebab, berdasarkan pengamatan Yayasan Lentera Anak, jumlah anak perokok terus bertambah dari tahun ke tahun. Anak-anak dengan mudah membeli rokok di warung-warung secara ketengan karena harganya sangat terjangkau. "Kenaikan cukai itu enggak cukup untuk menjauhkan rokok dari anak-anak,” kata Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, kemarin. “Jadi, harus dibarengi dengan larangan penjualan rokok batangan."

Menurut Lisda, usul itu mendapat sambutan dari Kementerian Kesehatan. Bahkan Kementerian membuat sejumlah kajian, termasuk menjaring pendapat dan masukan dari para pemerhati dan aktivis pengendalian tembakau. Lentera Anak ikut memberikan masukan dengan menyerahkan sejumlah hasil studi yang pernah mereka kerjakan. "Sedangkan yang menyusun (revisi aturan), Biro Hukum Kemenkes," ujarnya.

Waktu itu, kata Lisda, Kementerian Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk mematangkan aturan tentang larangan penjualan rokok secara ketengan. Dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), muncul usulan tambahan berupa aturan tentang rokok elektronik. Namun semua pembahasan ini terhenti pada 2020 akibat adanya serangan wabah Covid-19.

Pembahasan mulai dilanjutkan pada 2021 setelah serangan wabah mulai mereda. Kementerian Sekretariat Negara meminta agar usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 diperkuat dengan naskah akademis. "Jadi, waktu itu kami bantu Kemenkes untuk menyusun naskah akademis, memperkuat argumentasi, dan memperbaharui data," kata Lisda.

Pada draf yang akan diusulkan itu, kata Lisda, Kementerian Kesehatan sudah menambahkan aturan tentang rokok elektronik. Atas saran Lentera Anak, aturan rokok elektronik ini diperlakukan sama dengan rokok konvensional.

Pada Juli 2022, Kementerian Kesehatan dan Kemenko PMK menggelar diskusi publik untuk membahas naskah akademis. Kemenkes saat itu memaparkan empat hal dalam naskah akademis yang dipublikasikan, yakni pelarangan iklan rokok di media luar ruang dan Internet, pembesaran peringatan tulisan bergambar, pelarangan penjualan batangan, dan pengaturan rokok elektronik. Paparan itu disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan larangan menjual rokok secara ketengan menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan zat tembakau. "Semua ini upaya menurunkan (angka) perokok usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Siti Nadia.

Saat ini prevalensi perokok usia 10-18 tahun berada di angka 9 persen. Jika tidak ada kebijakan yang membatasi, diperkirakan pada 2024 jumlahnya akan naik menjadi 15 persen. Siti Nadia menuturkan 71 persen remaja membeli rokok secara ketengan, dan 60 persen saat remaja membeli tidak ada larangan. Sebanyak 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan.

Setelah aturan tentang larangan penjualan rokok secara ketengan diberlakukan, kata Siti Nadia, perlu keterlibatan berbagai pihak untuk pengawasan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

HENDARTYO HANGGI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus