Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah melarang penjualan rokok secara ketengan mulai tahun depan. Larangan itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah. Lewat keputusan itu, pemerintah bakal membuat rancangan peraturan yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo