Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yohanes Bayu Samodro menyatakan legowo atas pemberhentiannya dari jabatan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik atau Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai warga negara dan umat Katolik, saya menerima keputusan pemberhentian jabatan sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik dengan keikhlasan yang penuh dan kepatuhan yang utuh," ujar Yohanes dalam konferensi pers, Jumat, 24 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan amanat yang telah diberikan Presiden dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai Direktur Jenderal Bimas Katolik dalam masa jabatan sejak 10 Agustus 2020 sampai dengan 6 Desember 2021.
"Selama mengemban tanggung jawab, sebagai pribadi, saya tentu memiliki kekurangan dan tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, saya ingin menyampaikan permohonan maaf apabila kinerja saya belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan Presiden, Menteri Agama, dan masyarakat Katolik," ujar Yohanes.
Pemberhentiannya tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 172/TPA Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Agama yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2021.
Yohanes diberhentikan bersama dengan tiga Dirjen lainnya, yakni; Dirjen Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury. Keempat pejabat eselon I itu kini dimutasi ke jabatan fungsional. Selain Dirjen Bimas, Inspektur Jenderal Kemenag dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenag juga diberhentikan.
Berbeda dengan Yohanes, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury tak terima atas keputusan tersebut. Ia akan menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Sebab, Kemenag tidak memberikan alasan jelas dibalik keputusan pemberhentian dirinya.
“Mereka enggak bisa berikan alasan, enggak tahu katanya. Karena Anda tidak tahu saya tidak bisa menerima keputusan yang argumentasinya pengusulan kepada presiden tidak tahu,” kata Thomas kepada Tempo, Selasa, 21 Desember 2021.
DEWI NURITA | FRISKI RIANA
Baca: Dirjen Bimas Katolik Kemenag Legowo Dipecat: Saya Ikhlas Ikuti Putusan Presiden