Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Lili Pintauli Mundur dari KPK?

Rangkuman berita sepekan, dari Lili Pintauli mundur hingga legalisasi ganja medis.

2 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dikabarkan mundur dari jabatannya. Lili disebut-sebut mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua KPK Firli Bahuri pada Rabu malam, 29 Juni lalu. Lili Pintauli mundur diduga karena kasus dugaan pemberian tiket MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat dari PT Pertamina kepadanya pada Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli mengaku belum mendengar informasi tersebut. Mantan Kepala Kepolisian Daerah NTB itu menyebutkan Dewan Pengawas KPK sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. “KPK berkomitmen menyelesaikan perkara itu,” ujar Firli pada Kamis, 30 Juni lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam laporan yang diterima Dewan Pengawas, Lili dan rombongannya memperoleh tiket menonton balapan sepeda motor kategori premium selama tiga hari pada 18-20 Maret lalu. Banderol tiket tersebut mencapai Rp 2,8 juta per orang.

Lili juga dilaporkan mendapat fasilitas akomodasi di hotel berbintang di Lombok selama sepekan. Tarif hotel itu dalam pergelaran MotoGP mencapai Rp 3-5 juta semalam. Pemesanan tiket dan penginapan untuk bekas komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu ditengarai menggunakan jasa cucu perusahaan PT Pertamina

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Lili masih menjalankan tugas sebagai pimpinan komisi antikorupsi. Ia menyebutkan KPK mendukung penegakan etik terhadap Lili yang sedang ditangani Dewan Pengawas. “Ibu Lili masih mengikuti agenda penugasan untuk beberapa waktu ke depan,” kata Ali.


Dosa-dosa Lili

LILI Pintauli Siregar pernah terbukti melanggar kode etik pegawai komisi antirasuah. Cuma diganjar pemotongan gaji.

- Penyalahgunaan wewenang
Lili menekan tersangka kasus korupsi Bupati Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial, untuk mengurus kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, yang bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo, Tanjungbalai.
Sanksi: Pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan sejak Agustus 2021.

- Terseret Kasus Suap
Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menyebutkan dalam persidangan bahwa Lili berperan dalam perkara suap yang sedang menjeratnya. Robin menawarkan diri menjadi justice collaborator untuk membongkar peran Lili.

- Diduga Menerima Hadiah
Lili ditengarai mendapat fasilitas hotel dan tiket MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat pada Maret lalu. Dewan Pengawas dikabarkan akan menggelar sidang etik atas kasus ini pada 5 Juli 2022.


Tiga Provinsi Baru di Papua Terbentuk

DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan dalam sidang paripurna, Kamis, 30 Juni lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pemekaran Papua itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua. “Tujuan utama mempercepat pembangunan,” tutur Tito.

Penyerahan laporan 3 RUU Pemekaran Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 30 Juni 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib menilai pemecahan wilayah tidak bertujuan memperbaiki kemakmuran, melainkan mempersempit daerah operasi Organisasi Papua Merdeka. Timotius mendengar informasi itu dari pejabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Adapun Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Rivanlee Anandar menilai pembahasan tiga rancangan undang-undang itu tak partisipatif. “Ini akan menambah besar luka orang asli Papua,” ujarnya.


Legalisasi Ganja Medis Dikaji

KEMENTERIAN Kesehatan akan menerbitkan aturan mengenai penelitian tanaman ganja atau Cannabis untuk keperluan pengobatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan riset tersebut akan menjadi basis legalisasi ganja medis. “Kami akan melibatkan lembaga riset perguruan tinggi,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 29 Juni lalu.

Polisi membawa tanaman ganja di Gunung Bukit Tunggul, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Bandung, Jawa Barat, Juli 20200. TEMPO/Prima Mulia

Wacana legalisasi ganja medis mencuat menyusul kampanye Santi Warastuti, ibu yang anaknya menderita cerebral palsy. Kandungan cannabinoid pada tumbuhan itu disebut dapat mengurangi keluhan penyakit lumpuh otak.

Santi dan dua perempuan lain mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Narkotika yang melarang penggunaan narkotik golongan I untuk kesehatan. Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso mengungkapkan, dengan takaran dan pengolahan yang tepat, ganja bisa menjadi obat berbagai penyakit.


Penyiksaan Buruh Migran di Malaysia

TIM Pencari Fakta Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menemukan ribuan buruh ditahan dan diduga disiksa di penjara imigrasi Sabah, Malaysia, selama berbulan-bulan. Akibat penyiksaan buruh migran itu, sebanyak 149 warga Indonesia meninggal selama 2020-2022.

“Politik diplomasi kita sangat lemah sehingga kejahatan struktural ini terus langgeng,” kata koordinator KBMB, Abu Mufakir, pada Senin, 27 Juni lalu.

Aksi menuntut pemerintah Malaysia menghentikan penyiksaan dan kematian buruh migran Indonesia dalam Pusat Tahanan Imigrasi Sabah, di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta,, 24 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna


Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani mengakui banyak pekerja migran Indonesia tewas di Malaysia karena disiksa, tak mendapat makanan layak, dan kapasitas penjara yang sempit. Namun Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, membantah hasil investigasi KBMB. “Laporan tersebut tak akurat,” tuturnya.

Sekretaris Pertama Kedutaan Malaysia di Jakarta, Ammil Afiq, enggan berkomentar. Ia akan menanyakan temuan tersebut kepada atasannya.


Kekerasan Polisi Makin Masif

KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat sebanyak 677 peristiwa kekerasan dilakukan oleh kepolisian sepanjang Juli 2021-Juni 2022. Akibatnya, 59 orang tewas dan 928 lainnya luka-luka. Dugaan kekerasan oleh polisi didominasi penyalahgunaan senjata api, yakni sebanyak 456 kasus.

“Polisi menggunakan kekuatan yang tak terukur dan cenderung berlebihan,” kata Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar pada Kamis, 30 Juni lalu.

Menurut catatan Kontras, kekerasan polisi kerap terjadi dalam demonstrasi. Korban terbanyak berasal dari kalangan mahasiswa sebanyak 249 orang, masyarakat sipil 222 orang, dan aktivis 63 orang. Juru bicara Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan polisi terbuka terhadap kritik dari masyarakat. “Itu menjadi kritik dan evaluasi bagi Polri,” ujar Ahmad.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus