Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Beda Frekuensi Aturan Lawas

Sejumlah pendukung Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual melobi penolak rancangan tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat. Berhadapan dengan norma agama.

3 April 2021 | 00.00 WIB

Aktivis meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktivis meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, November 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Komnas Perempuan melobi politikus Senayan untuk mempercepat pembahasan RUU PKS.

  • Partai Keadilan Sejahtera melobi partai lain agar RUU PKS bisa tetap berlandaskan norma agama.

  • Partai Islam mempertimbangkan dukungan konstituen dalam pembahasan RUU PKS.

MARIANA Amiruddin dan Maria Ulfah Anshor langsung menghampiri anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bukhori Yusuf, begitu rapat ditutup pada Senin, 29 Maret lalu. Dua komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu bersama jajaran pengurus lain diundang dalam rapat dengar pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat guna mendengar masukan soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kepada Bukhori, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mariana menyampaikan pentingnya rancangan aturan tersebut segera dibahas dan disahkan. “Kami mencoba merangkul dan mendekati mereka yang mungkin masih belum satu frekuensi,” ujar Mariana kepada Tempo, Kamis, 1 April lalu.

Menurut Mariana, Bukhori menyampaikan bahwa nilai agama perlu menjadi landasan dalam menyusun rancangan tersebut. Bukhori pun menilai masukan draf dan naskah akademik dari Komnas Perempuan belum mengakomodasi norma itu. Mariana lalu menjelaskan bahwa nilai agama sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila, yang menjadi landasan aturan tersebut. Kepada Bukhori, Mariana menawarkan untuk berdialog dengan partainya. Bukhori lalu memberikan nomor kontak untuk menghubungi pimpinan fraksi.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sejak awal disebut-sebut gencar menolak RUU PKS. Pada Februari 2019, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini menuding ada potensi pertentangan materi rancangan aturan tersebut dengan Pancasila dan agama. Dia menganggap definisi hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual berperspektif liberal. "Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Jazuli, 6 Februari 2019.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Devy Ernis

Bergabung dengan Tempo sejak April 2014, kini staf redaksi di Desk Nasional majalah Tempo. Memimpin proyek edisi khusus perempuan berjudul "Momen Eureka! Perempuan Penemu" yang meraih penghargaan Piala Presiden 2019 dan bagian dari tim penulis artikel "Hanya Api Semata Api" yang memenangi Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Alumni Sastra Indonesia Universitas Padjajaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus