Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komnas Perempuan melobi politikus Senayan untuk mempercepat pembahasan RUU PKS.
Partai Keadilan Sejahtera melobi partai lain agar RUU PKS bisa tetap berlandaskan norma agama.
Partai Islam mempertimbangkan dukungan konstituen dalam pembahasan RUU PKS.
MARIANA Amiruddin dan Maria Ulfah Anshor langsung menghampiri anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Bukhori Yusuf, begitu rapat ditutup pada Senin, 29 Maret lalu. Dua komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan itu bersama jajaran pengurus lain diundang dalam rapat dengar pendapat oleh Dewan Perwakilan Rakyat guna mendengar masukan soal Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Kepada Bukhori, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Mariana menyampaikan pentingnya rancangan aturan tersebut segera dibahas dan disahkan. “Kami mencoba merangkul dan mendekati mereka yang mungkin masih belum satu frekuensi,” ujar Mariana kepada Tempo, Kamis, 1 April lalu.
Menurut Mariana, Bukhori menyampaikan bahwa nilai agama perlu menjadi landasan dalam menyusun rancangan tersebut. Bukhori pun menilai masukan draf dan naskah akademik dari Komnas Perempuan belum mengakomodasi norma itu. Mariana lalu menjelaskan bahwa nilai agama sudah tertuang dalam sila pertama Pancasila, yang menjadi landasan aturan tersebut. Kepada Bukhori, Mariana menawarkan untuk berdialog dengan partainya. Bukhori lalu memberikan nomor kontak untuk menghubungi pimpinan fraksi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera sejak awal disebut-sebut gencar menolak RUU PKS. Pada Februari 2019, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini menuding ada potensi pertentangan materi rancangan aturan tersebut dengan Pancasila dan agama. Dia menganggap definisi hingga cakupan tindak pidana kekerasan seksual berperspektif liberal. "Untuk itu, Fraksi PKS menyatakan dengan tegas menolak draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Jazuli, 6 Februari 2019.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo