Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 Mahfud Md menuturkan bagi dirinya Pemilu 2024 sudah selesai secara hukum konstitusonal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tegasnya bagi saya, Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan," kata Mahfud saat menjadi pembicara seminar nasional Pelaksanaan Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam itu menuturkan, secara hukum, pasangan calon presiden-wakil presiden yang diputus menang oleh Mahkamah Konstitusi atau MK yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka harus diterima publik sebagai vonis yang mengikat.
“Karena apa tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis MK tersebut," kata Mahfud.
Adapun secara politik, pemilu 2024 menurut Mahfud belum selesai.
“Forum seminar (evaluasi Pemilu) seperti ini menjadi sangat penting, karena Pemilu itu akan terus diadakan setiap lima tahun dan inilah saatnya kampus-kampus harus tampil,” kata dia.
“Kita harus mengkonsolidasikan diri kembali untuk mengawal pemerintahan agar Indonesia ini tetap di jalurnya menuju tujuan negara,” kata dia.
Mahfud membeberkan, saat pemerintahan berjalan tanpa pengawasan, negara akan rusak dan hancur akibat perilaku koruptif.
“Karena begini, suatu pemerintahan itu ibarat hasil kolaborasi atau konspirasi antara penjahat ekonomi dan pejabat korup, mereka akan bergabung untuk membuat suatu keputusan yang jika tak diawasi akan berbahaya,” kata dia.
“Ketika keadaan pemerintahan sudah normal (pemilu berlalu), dalam hukum kerja sama, dua penjahat (ekonomi dan pejabat korup) ini yang akan saling menghancurkan dan yang mejadi korban rakyat lagi,”
“Makanya kita jangan pernah lelah mengambil posisi untuk tetap berjuang, melalui ormas-ormas, kampus-kampus, gerakan civil society dalam pengawasan pemerintahan itu,” urai Mahfud.