Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Telah Menyalurkan Kompensasi pada 650 Korban Kasus Terorisme

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya UU No. 5 Tahun 2018.

21 Agustus 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah menyalurkan kompensasi bagi 650 orang yang pernah menjadi korban kejahatan terorisme. "Masih ada separuh atau lebih dari separuh jumlah korban yang perlu segera diproses kompensasinya," kata Mahfud dalam acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme 2022 di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat sebanyak 1.370 korban terorisme masa lalu maupun korban terorisme pasca-lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Pemerintah telah mengamanatkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk terus mendukung para penyintas melalui pemenuhan berbagai hak korban."Hal itu sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara," kata Mahfud.

Untuk memperkuat dan mengakselerasi komitmen pemerintah tersebut, pada 16 Juni 2021 Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.

Perpres tersebut untuk memperkuat peran negara dalam mewujudkan hak atas rasa aman bagi warga negara, yang salah satunya mengatur penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban, serta penguatan kerangka legislasi nasional.

Pada pilar tersebut terdapat empat aksi utama, yang secara khusus terkait isu perlindungan saksi dan korban terorisme, untuk menjadi tanggung jawab LPSK dan BNPT. Oleh karena itu, Mahfud mendorong LPSK dan BNPT bersama kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait untuk terus melakukan aksi-aksi RAN PE. "Harapannya, agar hak-hak korban bisa dipenuhi secara optimal dengan peraturan perundang-undangan," ujar Mahfud.

Baca Juga: LPSK Serahkan Kompensasi Rp 2 Miliar untuk Korban Terorisme

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus