Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud Md: Indonesia Tengah Selesaikan Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa

Menurut Mahfud Md, Dewan HAM PBB tidak memberi catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia.

16 Juni 2022 | 14.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan Indonesia tengah merampungkan ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini mendapat sambutan positif dari Komisi Tinggi HAM, seperti yang saya dengar langsung dari Komisioner Tinggi HAM Michelle Bachelet pada saat saya bertemu secara khusus di ruang kerjanya," katanya dalam kenferensi pers yang digelar melalui zoom, Kamis, 16 Juni, 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahfud Md menghadiri Sidang Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council/UN HRC) yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 13 Juni 2022. Dalam sidang tersebut, Mahfud menyampaikan banyak hal, seperti penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang berjalan dengan tetap melindungi HAM.

Berikutnya, penetapan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Hak-Hak Asasi Manusia (RanHAM) 2021-2025 dengan menargetkan empat kelompok rentan, yaitu anak-anak, kaum perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

“Saya nyatakan di Sidang Dewan HAM PBB bahwa pemerintah Indonesia sedang memproses ratifikasi untuk satu Konvensi PBB yang tersisa dari sembilan konvensi pokok PBB yang terkait perlindungan HAM,” ujarnya.

Dia mengatakan pemerintah Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi dari sembilan konvensi pokok tersebut.

Menurut Mahfud, Dewan HAM PBB tidak memberi catatan apa pun tentang pelanggaran HAM di Indonesia. Komisioner Tinggi HAM menyampaikan ada 21 negara yang perkembangan HAM-nya dirujuk dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Mantan Ketua MK itu mengatakan dalam tiga tahun terakhir atau sejak 2020, Dewan HAM PBB tidak menyebut Indonesia dalam catatan negara yang punya masalah pelanggaran HAM.

Dia mengatakan Indonesia telah mengalami kemajuan dan mengkomunikasikan dengan proporsional mengenai perlindungan dan penegakan HAM.

“Saat saya bertemu secara khusus dengan Komisioner Tinggi HAM PBB, yang mantan Presiden Chile, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI yang telah serius dalam memproses penanganan pelanggaran HAM berat dengan diprosesnya kasus Paniai di Papua ke pengadilan," katanya.

Selain itu, Mahfud Md membantah tudingan Indonesia menjadi sorotan PBB dalam pelanggaran HAM. Menurutnya, memang ada laporan dari LSM kepada Special Procedure Mandate Holders (SPMH), tapi hal itu tak pernah dibahas di Sidang Dewan HAM.

MUTIA YUANTISYA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus