Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Masalah Alih Fungsi Lahan, Dirut Kampung Rusia Berdalih Tak Paham Regulasi Perizinan

Direktur PT Parq Ubud Partners atau dikenal Kampung Rusia mengaku tidak memahami peraturan dan perizinan di Indonesia. Kok bisa?

30 Januari 2025 | 14.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Parq Ubud, Bali. Dok.Parq Ubud

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Parq Ubud Partners atau dikenal Kampung Rusia, AF, yang merupakan WNA asal Jerman menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Bali, khusunya Masyarakat Gianyar melalui tim kuasa hukumnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dilansir Antara, Sabtu, 24 Januari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Agung Redi, AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di Parq Ubud.

Adapun kata dia, AF telah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di Parq Ubud.

Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang disampaikan Dinas PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh kementerian

Sebelumnya, pada Senin, 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud karena dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Adapun, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud tersebut. 

Tentang Parq Ubud

Untuk diketahui, wilayah yang terkenal dengan sebutan Kampung Rusia itu berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Parq Ubud merupakan properti di bawah naungan PT Parq Ubud Partners dengan Direktur Utamanya AF, seorang WNA asal Jerman.

Dilansir dari laman resminya, Parq Ubud memiliki sejumlah layanan selain apartemen di antaranya restoran, kafe, pusat kebugaran, spa, serta coworking space bagi turis yang ingin bekerja jarak jauh, hingga menggelar berbagai event seperti konser.

Jika dihitung luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas Parq Ubud yang mencapai 6 hektare.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus