Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Parq Ubud Partners atau dikenal Kampung Rusia, AF, yang merupakan WNA asal Jerman menyampaikan permohonan maaf kepada Masyarakat Bali, khusunya Masyarakat Gianyar melalui tim kuasa hukumnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Klien kami juga meminta maaf kepada Bupati dan jajaran SKPD di Kabupaten Gianyar serta pihak kepolisian Republik Indonesia yang dalam hal ini Polda Bali. Klien kami juga meminta maaf karena sudah menimbulkan kegaduhan dan dampak negatif terhadap lingkungan,” kata Anak Agung Ngurah Mukti Prabawa Redi dilansir Antara, Sabtu, 24 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Agung Redi, AF dalam menjalankan usahanya tidak memahami peraturan dan perizinan yang berlaku di Indonesia terkait dengan aktivitas yang dilakukannya di Parq Ubud.
Adapun kata dia, AF telah memberikan keterangan dalam BAP kepada penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Dalam pemeriksaan tersebut, AF menyampaikan bahwa ia telah beritikad baik dengan membuat kontrak kerja sama dengan seseorang berinisial IGNES, perihal segala bentuk perizinan terkait dengan aktivitas yang dilakukan di Parq Ubud.
Hal tersebut diperkuat dengan keterangan yang disampaikan Dinas PUPR Gianyar saat pers rilis yang menyatakan bahwa pernah terbit NIB terhadap permohonan perizinan usaha atas pribadi (IGNES), namun saat ini sudah dicabut oleh kementerian
Sebelumnya, pada Senin, 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar, Bali, melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud karena dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Adapun, Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan AF sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud tersebut.
Tentang Parq Ubud
Untuk diketahui, wilayah yang terkenal dengan sebutan Kampung Rusia itu berada di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali. Parq Ubud merupakan properti di bawah naungan PT Parq Ubud Partners dengan Direktur Utamanya AF, seorang WNA asal Jerman.
Dilansir dari laman resminya, Parq Ubud memiliki sejumlah layanan selain apartemen di antaranya restoran, kafe, pusat kebugaran, spa, serta coworking space bagi turis yang ingin bekerja jarak jauh, hingga menggelar berbagai event seperti konser.
Jika dihitung luas lahan yang diduga merupakan alih fungsi lahan tak berizin itu seluas 1,8 hektare dari total luas Parq Ubud yang mencapai 6 hektare.