Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Alasan Penutupan PARQ Ubud: Melanggar Peraturan Daerah dan Izin Usaha

Kampung Rusia atau PARQ Ubud ditutup Pemkab Gianyar, Bali karena melanggar sejumlah aturan dan izin usaha.

28 Januari 2025 | 06.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Bali, Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar mengambil langkah tegas dengan menutup lokasi usaha PARQ Ubud atau yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” oleh warga setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alasan penutupan PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang ini disebabkan lokasi bangunan usaha tersebut telah melanggar sejumlah aturan pemerintah daerah dan izin usaha.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya yang dikutip dari laman resmi Pemkab Gianyar, Senin, 20 Januari 2025.

Muasal PARQ Ubud

Dilansir dari laman resminya, PARQ Ubud dikenal sebagai “Kampung Rusia” ini adalah tempat usaha yang terdiri dari apartemen, spa dan pijat, rumah panas, tempat hiburan, pusat kebugaran, herbology, tiga kolam renang, serta berbagai toko. Sejak berdiri pada Mei 2020, tempat usaha ini berkembang pesat dari yang awalnya hanya sebuah kafe menjadi hotel dengan 100 kamar. Keberadaan PARQ Ubud yang mayoritas dihuni oleh warga negara asing, khususnya Rusia, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat lokal.

PARQ Ubud menawarkan hal yang disukai oleh para turis asing. Dengan keinginan yang sama, komunitas para WNA, khususnya Rusia yang berada di sana mewujudkan gagasan tentang kota masa depan, tempat setiap orang dapat hidup bersama orang-orang yang memiliki pemikiran yang sama.

Selain itu, PARQ Ubud memiliki desain interior yang ditemukan di pasar barang antic di Surabaya dan Jakarta. Bahkan, beberapa di antara barang antik tersebut ada yang berusia lebih dari 100 tahun dan ditata menjadi modern.

Poin-poin Pelanggaran yang Ditemukan

Dilansir dari laman resmi Pemkab Gianyar, “Kampung Rusia” telah melanggar sejumlah aturan. Penutupan dilakukan berdasarkan Keputusan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Melalui keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Poin-poin yang telah dilanggar oleh WNA di tempat usaha PARQ Ubud, antara lain:

- Peraturan Daerah Gianyar Nomor 15 Tahun 2015, Pasal 19 ayat 3 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

- Peraturan Daerah Gianyar Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

- Izin bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Proses Penutupan dan Solusi yang Ditawarkan

Untuk mendukung dan menegakkan perda atau Keputusan Bupati tersebut, Bupati Gianyar turut mengeluarkan surat perintah Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar. Ini dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang penghentian kegiatan berusaha dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun bersepakat dengan pemerintah daerah jika tindakan tersebut dilakukan kepada investor asing yang melanggar aturan yang berlaku. Bahkan, Tjok Pemayun menyetujui tentang usulan dari stakeholder pariwisata agar kedepannya penanaman modal asing dibatasi minimal Rp 100 miliar, di luar aset tanah bangunan agar tak perlu lagi ada klasifikasi, semuanya diberi beban tinggi sehingga tak sembarang usaha dibangun.

Tjok Pemayun mengatakan bahwa “Kampung Rusia” telah lama menjadi atensi pemerintah pusat dan ihwal pembubaran dari lokasi wisata tempat berkumpulnya para WNA tersebut. Mengingat hampir 50 persen wisman yang masuk ke Indonesia melalui Bali.

“Yang jelas yang saya inginkan siapapun terbuka, orang asing asal mengikuti regulasi yang ada baik berusaha kalau sesuai aturan boleh lakukan usaha, atau pun kegiatan selama berlibur di Bali itu mana yang boleh mana tidak,” kata dia yang dikutip dari Antara.

Menanggapi usulan penanaman modal untuk WNA yang ingin membangun usaha di Bali ditingkatkan, Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali, Rai Suryawijaya satu suara dengan hal tersebut. Pasalnya, selama ini dengan bermodalkan Rp 10 miliar yang dinilai kecil bagi WNA membuka usaha yang cenderung mengambil lahan warga lokal, seperti membuka penyewaan sepeda motor.

“Perlu dievaluasi jangan sampai dia mengambil pekerjaan warga lokal, dulu kita undang mereka (WNA) datang kerja di Bali tapi sepanjang dia melakukan sesuai aturan tidak masalah tapi kalau melanggar aturan begini terus kita lakukan sidak pengamanan,” tutur Rai yang dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus