Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pencairan tunjangan inpassing menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada guru madrasah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prosesnya diawali dengan penerbitan SK inpassing. Setelah menunggu selama 12 tahun, SK inpassing guru madrasah non-ASN akhirnya terbit. SK inpassing juga sudah diserahkan secara simbolis dalam peringatan Hari Guru Nasional di Gelora Bung Karno pada 25 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SK inpassing penanda kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-ASN. Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat ini bentuk pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan sertifikat pendidik.
"Sehingga, para guru berhak mendapatkan tunjangan sesuai gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan. Ini adalah ikhtiar kita untuk memuliakan guru dalam bentuk kesejahteraan," ujar Menag Yaqut Cholil Qaumas pada 19 Desember 2023.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani juga menyampaikan, Kemenag telah menyiapkan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing 98.972 guru madrasah non-ASN.
Tunjungan disiapkan melalui relokasi dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Kementerian Keuangan. Proses pencairan akan dilakukan serentak oleh Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia yang dibayarkan selama tiga bulan, terhitung sejak SK inpassing diterbitkan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2023.
Tunjangan Inpassing
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 43 tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama dalam kemenag,go.id, inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS).
Adapun, GBPNS dalam Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi, yaitu guru madrasah dan guru pendidikan agama sekolah. Pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agama nomor 43 tahun 2014, dijelaskan pula bahwa tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS atau ASN pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru bersangkutan.
GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000 per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi GBPNS yang mendapatkan tunjangan inpassing harus memenuhi beberapa syarat berikut, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
- Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kemenag dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan paling lambat pada Agustus 2023
- Usia maksimal 55 tahun terhitung saat melakukan pengusulan pemberian inpassing
- Memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimal Sarjana (S1), Diploma Empat (D IV) dari perguruan tinggi terakreditasi. Jika ijazah berasal dari perguruan tinggi luar negeri, wajib melampirkan SK atau Penetapan Kesetaraan ljazah dari pejabat berwenang
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)
- Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.
RACHEL FARAHDIBA R | DEVY ERNIS
Pilihan Editor: Tunjangan Inpassing 98.972 Guru Madrasah Non-ASN Segera Cair