Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Karnavian menandatangani nota kesepemahaman pencegahan, pengawasan dan penanganan dana desa. "Intinya bagaimana memperkuat pengawasan terhadap dana desa," kata Eko setelah menandatangani kesepakatan itu, Jumat, 20 Oktober 2017 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Menurut Eko masih banyak desa yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa. Ia berharap penggunaan dana desa bisa lebih efektif dan dapat mengurangi penyimpangan dalam penggunaannya.
Baca: Jokowi: Hati-hati Kepala Desa Bisa Ditangkap, Saya Tak Menakuti ...
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Senada dengan Eko, Tjahjo mengatakan dana desa harus digunakan secara optimal sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. "Keterlibatan masyarakat di desa harus dioptimalkan.” Ia mengajurkan agar 20 persen dari anggaran dana desa digunakan untuk proyek padat karya.
Tito mengatakan sejak 2012 hingga saat ini tercatat dugaan penyalahgunaan dana desa sekitar 200 kasus, sedangkan 214 kasus yang melibatkan anggaran sebanyak Rp46 miliar. "Itu yang terungkap mungkin ada juga yang tidak terungkap, ini menjadi wake up call bahwa potensi penyalahgunaan itu terjadi," kata Tito.
Baca juga: Jokowi Ingin Sebagian Dana Desa Untuk Kurangi ...
Tito mengatakan tidak semua kepala desa melakukan pelanggaran terhadap penggunaan dana desa karena memiliki niat yang buruk. Menurutnya ada juga yang melakukan karena ketidaktahuannya, tidak punya pengalaman, dan tidak mengetahui administrasi penyelenggara negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini