Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Mendes Yandri Susanto Bantah Kerahkan Kades Menangkan Istrinya: Saya Baru Sebentar Jadi Menteri

Menteri Desa & PDT Yandri Susanto menilai dirinya tidak mungkin mengerahkan kepala desa se-Kabupaten Serang untuk mendukung istrinya menjadi bupati.

26 Februari 2025 | 14.33 WIB

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto tiba untuk mengikuti rapat terbatas membahas pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan insiden keracunan di SDN Dukuh 3 Sukoharjo, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto tiba untuk mengikuti rapat terbatas membahas pelaksanaan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) dan insiden keracunan di SDN Dukuh 3 Sukoharjo, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 17 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah dalil dari putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut dirinya mengerahkan kepala desa (kades) se-Kabupaten Serang untuk mendukung pencalonan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai Bupati Serang. Yandri mengklaim, dirinya tidak cukup mampu menggalang kekuatan seluruh kades.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Yandri menjelaskan, dirinya masih belum lama menjabat sebagai Mendes & PDT ketika proses pemilihan bupati (pilbup) Serang berlangsung. Ia juga mengaku belum banyak mengenal para kades untuk kemudian mampu mengendalikan mereka semua. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalaulah saya bisa mengendalikan Kepala Desa, toh saya baru berapa minggu jadi Menteri Desa. Dan saya sebagian besar tidak kenal dengan Kepala Desa yang ada di Serang," ujar Yandri dalam konferensi persnya pada Rabu, 26 Februari 2025.

Yandri juga membantah dalil MK soal agenda rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Menurut MK, dalam acara itu ditemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap Ratu sebagai calon bupati nomor urut dua. 

Yandri mengklaim, ketika menghadiri acara tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi Menteri Desa dan PDT. Kehadirannya dalam acara tersebut juga sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. 

"Jadi tanggal 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya," ujar Yandri. "Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ucapnya. 

Oleh karena itu, Yandri menilai MK terlalu naif ketika membuat putusan akhir yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, sebagai Bupati Serang. Yandri mengklaim dirinya tidak ikut cawe-cawe untuk memenangkan istrinya menjadi bupati. 

"Terlalu naif kalau (kemenangan Ratu) itu dikaitkan dengan pengaruh saya (sebagai Menteri Desa)," ujar Yandri di depan para wartawan. 

MK dalam putusannya menilai pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut dua dengan melakukan beberapa agenda konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Selain itu, polemik keterlibatan Yandri dalam pemenangan istrinya juga terlihat lewat penggunaan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT). 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Menteri Desa Yandri Susanto telah terbukti membantu kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang di pilkada 2024. Ratu merupakan istri dari Yandri. 

“Tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Enny dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus