Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendikdasmen Bocorkan Sistem PPDB 2025: Kata Zonasi Tak Ada Lagi

Kemendikdasmen sebelumnya telah melakukan kajian untuk mengevaluasi sistem PPDB zonasi.

20 Januari 2025 | 11.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
(Ki-ka) Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq, saat ditemui di kantor Kemendikdasmen, Senin 20 Januari 2025. TEMPO/Rizki Yusrial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen memberikan bocoran terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan dalam sistem tersebut nantinya sudah tidak ada lagi kata-kata zonasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Mu'ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun, Mu'ti tidak membeberkan kata lain apa yang nantinya menjadi pengganti dari zonasi. Ia akan mengumumkan hal tersebut secara resmi setelah diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.  

Sebelumnya, Mu'ti mengatakan kajian PPDB jalur zonasi sudah selesai. Akan tetapi, keputusan mengenai kebijakan zonasi baru akan diambil dalam sidang kabinet. “Kalau presiden mengundang kami untuk rapat paparan mengenai skenario kebijakan zonasi, kami sudah selesai dengan kajian itu. Tinggal menunggu saja Pak Presiden kapan memanggil kami,” kata Mu'ti kepada Tempo di kantor Kemendikdasmen, Selasa, 18 Desember 2024.  

Mu'ti mengatakan Kemendikdasmen sudah melakukan kajian resmi sebanyak tiga kali dengan mengundang Kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia serta para penyelenggara pendidikan.  

Permintaan terkait penghapusan sistem zonasi ini sebelumnya diusulkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut anak sulung Jokowi itu, zonasi tidak bisa diterapkan di seluruh wilayah Indonesia lantaran jumlah guru belum merata.  

“Makanya kemarin pada waktu rakor dengan para Kepala Dinas Pendidikan, itu saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan ‘Pak, ini zonasi harus dihilangkan Pak,’” kata Gibran dalam sambutan Tanwir I Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah di Hotel Aryaduta Menteng, Tugu Tani, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 November 2024.  

Selain itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat juga mengungkapkan pemerintah akan mengevaluasi kebijakan zonasi sesuas aspirasi dari masyarakat. “Pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang lebih fleksibel berdasarkan masukan dari masyarakat di berbagai daerah,” kata Atip dalam keterangan tertulis hasil audiensi bersama Aliansi Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) sejumlah perguruan tinggi dikutip Kamis, 2 Januari 2025.

Kendala dalam kebijakan zonasi menjadi salah satu topik pembahasan pada pertemuan antara Adkesma bersama Atip, 23 Desember 2024. Adkesma menganggap ketimpangan sarana dan prasarana antar sekolah menjadi penghambat tujuan kebijakan zonasi untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus