Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendikdasmen Pastikan Pendidikan Agama Masuk Kurikulum Wajib

Mendikdasmen Abdul Mu'ti memastikan bahwa pendidikan agama akan masuk dalam kurikulum wajib yang diberikan kepada siswa-siswi di sekolah.

4 Januari 2025 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 31 Desember 2024. TEMPO/Anastasya Lavenia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti memastikan bahwa pendidikan agama akan masuk dalam kurikulum wajib yang diberikan kepada siswa-siswi di sekolah. Ia mengatakan, mata pelajaran agama memang sudah diwajibkan sejak lama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kewajiban pendidikan agama bagi setiap peserta didik sudah berjalan sejak Undang-Undang Pendidikan Nomor 2 Tahun 1989 dan diperkuat dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003,” kata Abdul ketika dihubungi via aplikasi pesan singkat pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan, pendidikan agama sebagai mata pelajaran wajib diberikan pada setiap jenjang pendidikan sekolah. Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agamanya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama,” sambungnya.

Abdul menilai keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK untuk mewajibkan pemberian pendidikan agama bagi peserta didik adalah langkah yang tepat. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat tepat, sejalan UUD 1945,” kata Abdul.

Sebelumnya MK resmi mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah. Menurut Hakim MK, Arief Hidayat, adanya pendidikan agama di sekolah merupakan konsekuensi atau tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar bernegara.

“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.

MK menilai, mewajibkan pelaksanaan pendidikan agama di tingkat sekolah sangat dapat diwajarkan. Bahkan, para siswa justru memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan agama. Sebab, pendidikan agama merupakan unsur penting dalam menjaga kesinambungkan kehidupan beragama di dalam lingkup negara Pancasila.

Pilihan Editor: Kemendikdasmen Dukung Putusan MK Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus