Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendikdasmen Sudah Paraf Inpres Renovasi Sekolah

Inpres renovasi sekolah akan mengatur pengalihan wewenang merenovasi sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Kemendikdasmen.

18 Maret 2025 | 20.46 WIB

Guru mengambil buku paket pelajaran di ruangan yang rusak di SDN Lebaksari, Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Oktober 2024. Sebagian besar murid harus belajar di dalam tenda darurat pengganti ruang kelas setelah 70 persen bangunan sekolah rusak pasca gempa magnitudo 4.9 pada 18 September 2024. TEMPO/Prima mulia
Perbesar
Guru mengambil buku paket pelajaran di ruangan yang rusak di SDN Lebaksari, Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Oktober 2024. Sebagian besar murid harus belajar di dalam tenda darurat pengganti ruang kelas setelah 70 persen bangunan sekolah rusak pasca gempa magnitudo 4.9 pada 18 September 2024. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan dirinya sudah membubuhi paraf di lembar instruksi presiden (inpres) tentang renovasi sekolah. Tanggal terbit inpres tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari menteri lain serta Presiden Prabowo Subianto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Inpres tentang renovasi sekolah nantinya akan mengatur pengalihan wewenang merenovasi sekolah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) ke Kemendikdasmen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Inpresnya sedang kami tunggu, tapi saya sudah paraf. Tinggal tunggu, mungkin sedang diparaf oleh menteri yang lain, sampai nanti diterbitkan oleh Bapak Presiden,” kata Abdul Mu’ti kepada wartawan di acara taklimat media bersama Kemendikdasmen di Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Mu’ti berkata ia belum bisa memastikan kapan inpres itu akan terbit, sebab tahap selanjutnya tergantung pada menteri lain yang bersangkutan dan kemudian Prabowo. “Kami berharap ikan sepat ikan gabus, jadi makin cepat makin bagus,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan wewenang renovasi sekolah yang masih berada di tangan Kementerian PU menjadi kendala dalam memperbaiki infrastruktur sekolah.

Ia mengatakan Komisi X dan Kemendikdasmen telah meminta agar renovasi sekolah menjadi tugas Kemendikdasmen. “Kemarin kan kami meminta agar renovasi sekolah dikembalikan kepada Kemendikdasmen. Jadi tinggal menunggu waktu, sebetulnya,” ujarnya.

Sejauh ini, Mu’ti harus berkoordinasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo untuk mempercepat renovasi sekolah-sekolah yang rusak. Dalam rapat koordinasi nasional yang digelar di Jakarta Selatan pada 11 November 2024, Mu’ti menyampaikan pemerintah sedang mengatur mekanisme terbaik agar rehabilitasi sekolah bisa tepat sasaran dan tidak butuh waktu lama.

Menurut Mu’ti, renovasi sekolah tidak bisa diselesaikan dengan cepat karena hanya dilaksanakan oleh satu kementerian, yaitu Kementerian PU. Oleh karena itu, dia mengusulkan pembagian tugas antara Kementerian PU dengan Kemendikdasmen untuk mempercepat pengerjaan.

Sebelumnya, pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menugaskan renovasi sekolah hanya kepada kementerian yang mengurus pekerjaan umum. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus