Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

BPKH Bagikan 1.000 Mushaf Al Quran Bahasa Isyarat dari Dana Abadi Umat

Pembagian Al Quran bahasa Isyarat itu merupakan bagian dari program Berkah Ramadan 2025.

18 Maret 2025 | 18.24 WIB

Guru mengajarkan siswa penyandang tunarungu membaca Iqra menggunakan bahasa isyarat di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, 4 Maret 2025. Kegiatan belajar mengaji yang diikuti 45 siswa tersebut agar para penyandang tunarungu mendapatkan kesempatan mendalami ilmu agama serta membaca Al Quran dengan baik dan benar. Antara/Putra M. Akbar
Perbesar
Guru mengajarkan siswa penyandang tunarungu membaca Iqra menggunakan bahasa isyarat di Masjid Raya Al-Azhom, Kota Tangerang, Banten, 4 Maret 2025. Kegiatan belajar mengaji yang diikuti 45 siswa tersebut agar para penyandang tunarungu mendapatkan kesempatan mendalami ilmu agama serta membaca Al Quran dengan baik dan benar. Antara/Putra M. Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyokong pembagian 1.000 mushaf Al Quran bahasa isyarat untuk insan tuli. Pembagian mushaf ini merupakan hasil pemanfaatan dana abadi umat sebagai wujud transparansi dan amanah dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan program ini mencakup 13 kegiatan, mulai dari distribusi mushaf Al Quran, termasuk mushaf khusus untuk penyandang disabilitas pendengaran, buka puasa bersama, pembagian sembako, hingga pelatihan masjid dan revitalisasi masjid. "Selain mengelola dana haji, BPKH juga mendistribusikan hasil investasi dan pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU) untuk kemaslahatan umat," ujar Fadlul dikutip dari Antara, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebanyak 1.000 mushaf yang dilengkapi peraga tangan tersebut merupakan bagian program Berkah Ramadhan 2025  yang diluncurkan di Masjid Istiqlal hari ini.

Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah Nazaroedin menjelaskan setiap dana yang dikelola BPKH harus memberikan dampak sosial yang luas, baik dalam bentuk bantuan langsung maupun dukungan terhadap kegiatan kemaslahatan umat. "Seluruh program yang kami jalankan ini adalah wujud transparansi dan amanah dalam pengelolaan dana agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat," kata dia.

Peluncuran program sosial pemanfaatan dana abadi umat ini juga dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam kesempatan itu, Nasaruddin mengatakan bahwa BPKH telah sukses melakukan penguatan umat melalui program-program terukur sekaligus mengelola keuangan haji secara transparan dan akuntabel.

"Sudah tidak bisa diingkari bahwa banyak bantuan yang telah disalurkan BPKH untuk penguatan umat kita. Kalau kita bandingkan sebelum terbentuknya BPKH, belum semuanya terukur potensi keuangan haji, pada waktu itu belum punya program yang lebih profesional," kata Nasaruddin .

Dengan adanya pembagian 1.000 mushaf Al Quran berbahasa isyarat ini, ibadah tadarus Al Quran saat Ramadan tidak lagi menjadi halangan bagi insan tuli. Selain dibagikan mushaf Al Quran berbahasa isyarat, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Agama menyediakan layanan kajian dan belajar membaca Al Quran bagi insan tuli melalui program  Tadarus Al Quran Isyarat (TAQI).

"Kegiatan Tadarus Al Quran Isyarat (TAQI) ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dan ikhtiar Kementerian Agama dalam memenuhi dan mewujudkan hak sahabat Tuli Muslim untuk mengakses salah satu hak keagamaan mereka, yaitu memperoleh kemudahan akses layanan kitab suci Al Quran, sesuai amanat Undang Undang nomor 8 tahun 2016," ujar Ketua Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an (LPMQ) Abdul Aziz Sidqi dalam pembukaan TAQI yang dilakukan secara daring, Senin 3 Maret 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus