Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Ahmad Luthfi Ancam Pidana Penerbang Balon Udara Liar

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan penerbangan balon udara liar berisiko untuk keselamatan

18 Maret 2025 | 17.08 WIB

Peserta menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Udara Ponorogo di Lapangan Jepun, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Festival ini digelar untuk meminimalisir penerbangan balon udara secara liar selama perayaan Lebaran 2018. ANTARA/Siswowidodo
Perbesar
Peserta menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Udara Ponorogo di Lapangan Jepun, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Festival ini digelar untuk meminimalisir penerbangan balon udara secara liar selama perayaan Lebaran 2018. ANTARA/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengancam pidana penerbangan balon udara liar di wilayahnya. Penerbangan balon udara marak dilakukan ketika momen lebaran di sejumlah daerah dan dianggap tradisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Saya menghormati tradisi ini. Tapi balon udara liar tidak cukup hanya imbauan saja, pidana agar ada efek jera," kata Luthfi pada Selasa, 18 Maret 2025. 

Penerbangan balon udara liar berisiko untuk keselamatan. Sebabnya, balon udara diterbangkan memanfaatkan asap hasil pembakaran di bawah balon. Balon dikhawatirkan jatuh ke tempat yang mudah terbakar. Keberadaannya juga mengganggu penerbangan pesawat. 

Dia memerintahkan agar dilakukan sosialisasi larangan menerbangkan balon udara secara liar. Biasanya balon udara itu diterbangkan tanpa ditambahkan tali sehingga tak terkendali. Balon itu juga dipasang petasan yang disulut kemudian menyala ketika berada di udara. 

"Yang tidak pakai tali itu biasanya masyarakat urunan dewe (iuran sendiri). Nerbangkannya pun ndelik (sembunyi) biasanya di sawah. Ini yang kadang tidak terdeteksi," sebut dia.

Berdasarkan catatan Airnav Cabang Semarang ada 14 balon udara liar diterbangkan pada 2024 lalu. Kejadian itu terdeteksi di Kabupaten Kendal, Pekalongan, dan Batang.

Sementara adanya festival balon udara, Luthfi tak mempermasalahkan. Pasalnya penerbangan balon udara dalam festival dilakukan terbatas serta dalam pengawasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus