Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
MAHKAMAH Konstitusi pada Selasa pekan lalu mengabulkan gugatan para penganut kepercayaan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan pengisian kolom agama di kartu tanda penduduk. Dengan putusan itu, para penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan mereka di kolom agama.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo