Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Hukum yang Menindas

Hukum pidana Indonesia mewarisi aturan-aturan pemerintah kolonial Belanda. Masih diserap dalam RKUHP.

23 Juli 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: TEMPO
Perbesar
Ilustrasi: TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RIBUT-RIBUT soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat kita harus kembali mendiskusikan peran hukum negara, khususnya hukum pidana, bagi masyarakat. Perlu ada percakapan hal mendasar karena tampaknya ada tembok penghalang antara pembuat undang-undang, yakni pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menolak RKUHP.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Bivitri Susanti

Bivitri Susanti

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus