Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejumlah kalangan menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dipercepat hanyalah pepesan kosong. Peneliti dari Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan, jika Jokowi benar-benar mau merampungkan RUU tersebut, hal itu semestinya dilakukan sejak dulu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo