Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mengenal Badan Pusat Statistik, Apa Fungsi BPS dan di Bawah Kendali Siapa?

BPS mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi dan kerjasama, serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

28 Februari 2023 | 20.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) merupakan sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Oleh karena itu, lembaga ini berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung melalui menteri atau pejabat setingkat.

BPS mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan statistik dasar, melaksanakan koordinasi dan kerjasama, serta mengembangkan dan membina statistik sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Badan Pusat Statistik berada di bawah naungan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian. Badan Pusat Statistik dipimpin oleh seorang Kepala BPS.

Sebelumnya, BPS Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik. Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 61 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1888 tentang Badan Pusat Statisitk, badan ini memiliki fungsi: 

a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang statistik;

b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang statistik;

c. penyelenggaraan statistik dasar;

d. koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perseorangan dan/atau unsur masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia;

e. penyusunan dan pengembangan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuranukuran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan statistik;

f. pelayanan data dan informasi serta hasil statistik kepada pemerintah dan masyarakat secara berkala dan sewaktuwaktu baik dari hasil penyelenggaraan sendiri maupun hasil kompilasi produk administrasi dan cara lainnya;

g. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan upaya peningkatan sadar statistik bagi masyarakat;

h. pembinaan penyelenggaraan statistik, responden, dan pengguna statistik;

i. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BPS;

j. pembinaan, pengendalian, dan administrasi di lingkungan BPS;

k. tugas lain yang diberikan oleh Presiden.

Pilihan Editor: Jumlah Pekerja Paruh Waktu Naik, BPS: Kondisi Ketenagakerjaan RI Membaik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus