Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada perwakilan warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan atau Persons of Indonesian Descent (PIDs). Acara penyerahan paspor dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara KJRI Davao, Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yasonna menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Filipina sepakat menyelesaikan permasalahan undocumented citizen warga negara keturunan di masing-masing wilayah perbatasan dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia – Filipina, di Jakarta, pada 2014 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini merupakan capaian dan prestasi dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya terhadap warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Yasonna, dikutip dari keterangan tertulis, Ahad, 27 Maret 2022.
Pemerintah Filipina melalui Department of Justice telah bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City, dengan asistensi UNHCR Filipina, menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao Selatan pada 2016 sampai dengan saat ini.
Dari program itu, Yasonna mengatakan, diperoleh 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI dan 466 di antaranya berstatus warga negara ganda. Sementara itu, 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya sebanyak 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses. .
Yasonna menuturkan, KJRI Davao City juga telah menerbitkan 1.259 Dokumen Perjalanan RI atau Paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/ 47 (a) (2) dari Department of Justice.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” kata Yasonna.
Menurut Yasonna, pengurusan pendaftaran dan penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki tantangan tersendiri mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di Filipina.
“Masih terdapat kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas). Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” kata dia.