Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Menpan RB Imbau ASN Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada 2024

ASN diingatkan untuk berkomitmen menjaga netralitas, sehingga tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan politik praktis

19 November 2024 | 16.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini  mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) bersikap bijak dalam bermedia sosial menjelang perhelatan pemilihan kepala daerah atau  pilkada 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini mengatakan, imbauan ini guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN, terutama dalam masa kampanye yang berakhir pekan depan. "ASN kami imbau tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial terhadap pasangan calon," kata Rini dalam keterangan yang diperoleh Tempo pada Selasa, 19 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini menjelaskan, imbauan bagi agar ASN bijak dalam bermedia sosial mencakup antara lain tidak mengunggah poster pasangan calon, memberikan komentar, membagikan tautan serta memberikan tanda suka terhadap konten pasangan calon. ASN, dia melanjutkan, diingatkan untuk berkomitmen menjaga netralitas, sehingga tidak diperkenankan dengan alasan apa pun untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.  

"ASN harus mementingkan kepentingan masyarakat," ujar dia. Rini menilai, meski tidak diperkenankan untuk terlibat dalam agenda politik praktis, ASN tetap memiliki hak politik, yaitu hak untuk memberikan suaranya di bilik suara nanti. 

Dia mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN pada perhelatan pilkada 2024. Netralitas ASN, kata dia, juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tenyang ASN dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.  

Penegasan, ia melanjutkan, juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.  SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu. 

Pilihan Editor:

Kata Gerindra Jateng soal Jokowi Ikut Kampanye karena Panik Hasil Survei Ahmad Luthfi Rendah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus