Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengklaim pihaknya telah memperhatikan tuntutan kenaikan gaji hakim yang disuarakan minggu ini. Dia menyebut Kemenkeu telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas usulan Mahkamah Agung (MA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi, dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaiki secara segmented dan parsial,” kata Isa dalam sesi audensi yang digelar para hakim dengan pimpinan MA di Ruang Wiryono, Gedung Utama MA, Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Besaran kenaikan gaji hakim yang disetujui oleh Kemenkeu mengacu pada draf yang diajukan oleh KemenPAN-RB. Nantinya persetujuan tersebut akan diproses melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Presiden. "Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan," ucap Isa.
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto mengatakan, draf kenaikan gaji hakim yang disusun Kemenpan RB mengusulkan gaji pokok naik sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, uang pensiun naik 8-15 persen dari gaji pokok, dan tunjangan kemahalan naik 36,03 persen sesuai dengan inflasi sejak 2013-2021.
Namun, khusus untuk tunjangan kemahalan hakim, MA menyarankan hal tersebut bisa digodok melalui peraturan lain mengingat perlunya waktu untuk mengkaji. Jadi, terdapat total tiga poin yang diakomodasi oleh Kemenkeu.
Draf kenaikan gaji hakim yang diterima Kemenkeu itu berbeda dari usulan MA kepada Kemenpan RB. MA mengajukan delapan poin perubahan mengenai kesejahteraan hakim, sedangkan yang diusulkan Kemenpan RB kepada Kemenkeu hanya empat poin.
Delapan poin yang diajukan MA meliputi kenaikan gaji hakim tiga kali gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan golongan, uang pensiun sama dengan gaji pokok terakhir yang diterima oleh hakim di masa aktif, tunjangan jabatan sebesar 100 persen dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, serta tunjangan kemahalan yang diminta untuk dikaji ulang.
Kemudian, empat poin lainnya terdiri dari fasilitas rumah dinas milik negara, transportasi, jaminan kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. Namun, Suharto tidak merinci berapa persen nilai kenaikan gaji hakim yang diusulkan MA ke Kemenpan RB.
Dia hanya mengatakan bahwa terkait fasilitas rumah dinas diusulkan untuk mengubah uang sewa menjadi tunjangan. Sementara jaminan kesehatan yang telah didapatkan hakim saat ini, tetapi tidak termasuk suami/istri dan anak.
“Karena tidak diakomodir di draf yang diusulkan Kemenpan-RB, maka nanti kita lihat proses ke depan,” ujar Suharto.
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini
Adapun besaran gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 - Rp 3.929.700.
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 - Rp 4.047.600.
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 - Rp 4.169.000.
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 - Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 - Rp 4.422.900.
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 - Rp 4.555.600.
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 - Rp 4.692.300.
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 - Rp 4.833.000.
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 - Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
- Hakim utama: Rp 24.000.000.
- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
- Hakim utama: Rp 20.300.000.
- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
- Hakim pratama: Rp 11.800.000.
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
- Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
- Hakim utama: Rp 17.200.000.
- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
- Hakim pratama: Rp 10.030.000.
E. Pengadilan Kelas II
- Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
- Hakim utama: Rp 14.600.000.
- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
- Hakim pratama: Rp 8.500.000.
Tunjangan Kemahalan
Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:
- Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
- Zona 3 khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.