Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Partai Nasdem soal pengisian calon DPRD Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Mahkamah pun memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang karena ditemukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Partai Nasdem sebelumnya melaporkan terkait penambahan suara pada Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru Dapil Pidie Jaya 3. Disebutkan bahwa perolehan suara berubah menjadi 14.944 pada formulir D.Hasil, sebelumnya sebanyak 13.828 suara pada formulir C.Hasil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertimbangan hukum dengan melihat alat bukti dan keterangan saksi, Mahkamah menilai dalil penambahan suara Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena termohon, dalam hal ini KPU, menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan. Selain itu, ada perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai.
“Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru, dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.
Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan, yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.
Pada putusan Panwaslih 001, PPK Bandar Baru dan KIP Kabupaten Pidie Jaya 3, telah terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru. Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, dengan demikian Mahkamah tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.
“Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.
Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari sejak diucapkan putusan.
ALIFAH OLIVIA
Pilihan Editor: MK Tolak Gugatan PKB soal Perolehan Suara di Papua Selatan