Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang di Seluruh TPS Kecamatan Bandar Baru Pidie Jaya

Partai Nasdem sebelumnya melaporkan ke MK terkait penambahan suara pada Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru Dapil Pidie Jaya 3.

7 Juni 2024 | 16.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan Partai Nasdem soal pengisian calon DPRD Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh. Mahkamah pun memutuskan untuk dilakukan penghitungan suara ulang karena ditemukan pelanggaran administratif pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai Nasdem sebelumnya melaporkan terkait penambahan suara pada Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru Dapil Pidie Jaya 3. Disebutkan bahwa perolehan suara berubah menjadi 14.944 pada formulir D.Hasil, sebelumnya sebanyak 13.828 suara pada formulir C.Hasil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertimbangan hukum dengan melihat alat bukti dan keterangan saksi, Mahkamah menilai dalil penambahan suara Partai Aceh sebanyak 1.116 suara di Kecamatan Bandar Baru karena termohon, dalam hal ini KPU, menggunakan surat suara yang tidak terpakai atau surat suara cadangan. Selain itu, ada perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai.

“Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru, dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat di gedung MK, Jumat, 7 Juni 2024.

Diketahui jumlah surat suara yang tidak terpakai sebanyak 887 surat suara. Sedangkan Formulir Model D. Hasil Kabko DPRK sebanyak 918 suara. Padahal Dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari 1 kecamatan, yaitu kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya jumlah urat suara yang tidak digunakan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.

Pada putusan Panwaslih 001, PPK Bandar Baru dan KIP Kabupaten Pidie Jaya 3, telah terbukti secara sah melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme di Kecamatan Bandar Baru. Mahkamah beryakinkan terdapat pengabaian hukum terhadap Putusan Panwaslih dan Putusan Bawaslu, dengan demikian Mahkamah tidak dapat menemukan jumlah suara yang benar untuk Partai Nasdem.

“Maka menurut Mahkamah perlu dilakukan perhitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon DPRK Pidie Jaya Daerah Pemilihan Pidie Jaya 3,” kata Arief.

Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan penghitungan ulang surat suara paling lama 30 hari sejak diucapkan putusan.

ALIFAH OLIVIA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus