Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Moeldoko Klaim Perpres Pencegahan Ekstremisme Didukung 50 LSM

Moeldoko mengatakan ada 18 kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pihak yang terlibat di dalam meng-endorse Perpres yang digodok sejak 2017 ini.

20 Januari 2021 | 21.43 WIB

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) meniup kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 disaksikan Menristek Bambang Brodjonegoro di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Kementerian Riset dan Teknologi menghibahkan satu unit pendeteksi virus corona, GeNose C19 kepada Kantor Staf Kepresidenan. ANTARA/Sigid Kurniawan
Perbesar
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kiri) meniup kantong nafas untuk dites dengan GeNose C19 disaksikan Menristek Bambang Brodjonegoro di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Kementerian Riset dan Teknologi menghibahkan satu unit pendeteksi virus corona, GeNose C19 kepada Kantor Staf Kepresidenan. ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) semestinya didukung oleh seluruh elemen masyarakat.

Sebab, Perpres pencegahan ekstremisme ini di-endorse oleh kurang lebih 50 lembaga swadaya masyarakat atau civil society organization (CSO), salah satunya Wahid Foundation.

"Jadi sebenarnya keberhasilan Perpres ini menjadi keberhasilan dari CSO. Ya antaranya, Wahid Foundation mengatakan sangat clear bahwa ini perjuangan sangat panjang, dan sangat mengapresiasi atas lahirnya Perpres ini," ujar Moledoko di kantornya, Rabu, 20 Januari 2021.

Baca juga: Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pencegahan Ekstremisme

Selain itu, ujar dia, ada 18 kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pihak yang terlibat di dalam meng-endorse Perpres yang digodok sejak 2017 ini.

Salah satu poin penting pemerintah dalam Perpres ini adalah pelibatan masyarakat sipil dalam mengatasi persoalan radikalisme dan terorisme. Pemerintah melibatkan sejumlah kalangan, mulai dari tokoh pemuda, agama, adat, tokoh perempuan, media massa, hingga influencer media sosial dalam pencegahan ekstremisme.

"Saya mohon masyarakat memahami dengan baik bahwa dalam situasi yang seperti saat ini, maka keterlibatan seluruh masyarakat dalam konteks perpolisian masyarakat ini mari kita sambut bersama," ujar Moeldoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus