Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan. Meski belum dijalankan, kebijakan ini sudah menjadi perbincangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Moeldoko: Tapera tidak akan ditunda
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada Jumat, 31 Mei 2024 di kompleks Istana Jakarta, mengatakan, polemik yang muncul di masyarakat mengenai Tapera, karena pemerintah kurang mensosialisasikannya.
“Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda, wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran, karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko.
KSP mengatakan Tapera ini tidak akan dimasukan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Apalagi untuk mengakomodasi program-program presiden terpilih Prabowo Subianto, seperti makan siang gratis.
Moeldoko mengatakan iuran Tapera untuk PNS akan berjalan setelah ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan. Namun untuk pekerja swasta setelah ada peraturan dari menteri ketenagakerjaan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masyarakat tak perlu khawatir soal kebijakan Tapera lantaran pembahasannya masih panjang. "Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi, nggak usah khawatir," katanya.
Moledoko yakin dengan adanya pembentukan komite Tapera, akan membuat pengelolaan dana transparan dan akuntabel. Komite itu dipimpin langsung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan badan profesional seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mahfud Md: Hitungan matematisnya memang tidak masuk akal
Eks Menkopolhukam Mahfud Md meminta pemerintah mempertimbangkan suara publik terkait Tapera. Ia menyebut jika tidak ada kebijakan jaminan akan mendapat rumah dari pemerintah bagi peserta, maka hitungan matematisnya tidak masuk akal.
“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung selama 30 tahun dengan potongan sekitar 3 persen per bulan hanya akan sekitar Rp100 juta. Untuk sekarang pun Rp100 juta tak akan dapat rumah, apalagi 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.” kata Mahfud dalam cuitan melalui akun X @mohmahfudmd pada Kamis, 30 Mei 2024.
Lebih lanjut, Mahfud bahkan mengatakan bagi orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun akan sulit dapat rumah karena dalam 30 tahun hanya akan mengumpulkan sekitar Rp225 juta. Ada pun menurutnya orang dengan gaji Rp15 juta lebih baik dibiarkan untuk mengambil Kredit Perumahan (KPR) sendiri ke Bank-bank Pemerintah sejak sekarang.
“Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3 persen/bulan. Apa ada kebijakan yg menjamin para penabung betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” katanya.
“Tentu kita paham, potongan tabungan 3 persen utk Tapera itu ada bunganya, tapi akumulasi bunga itu sepertinya tak akan punya arti signifikan bagi keseluruhannya untuk membeli sebuah rumah kelak. Terlebih bagi mereka yang harus berhenti kerja tak sampai 30 tahun, misal, karena pensiun atau sebab lain,” tulis Mahfud Md.
HATTA MUARABAGJA | DANIEL A. FAJRI | AISYAH AMIRA WAKANG