Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Moeldoko soal Dugaan Blok Medan Milik Kahiyang: Tanya Jokowi Lah

Moeldoko enggan memberikan banyak komentar mengenai 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan IUP diduga milik Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu.

6 Agustus 2024 | 11.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko enggan memberikan banyak komentar mengenai 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) diduga milik Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Moeldoko meminta hal itu ditanyakan langsung kepada Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya nggak mau mengomentari yang bukan tugasnya KSP. Kalau memang ada urusannya ama sana (Presiden Jokowi), tanya sana lah. Jangan tanya saya,” kata Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Kahiyang dan Bobby Nasution disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan itu mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. 

Suryanto mengaku, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif merupakan mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. 

Jejak Muhaimin dalam perizinan tambang di Halmahera terbaca sejak menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia diketahui merupakan salah satu pemegang saham pada PT Prisma Lestari, perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, Maluku Utara bersama salah satu putri Abdul Gani Kasuba, Nurul Izzah Kasuba. Perusahaan ini menambang di lahan seluas 1229 hektare berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Tengah tahun 2008.

Namun, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik istri Wali Kota Medan, Kahiyang Ayu yang juga merupakan putri Presiden Joko Widodo.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal Kahiyang maupun Bobby yang disebut-sebut memiliki IUP dalam sidang Kasus Korupsi mantan Gubernur Maluku Utara. Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang. 

"Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.

Pilihan Editor: 
Alasan PKS Mendukung Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut 2024

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus