Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

1 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan Praperadilan R.J. Lino Kandas

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost Lino. Gugatan diajukan Lino atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC). "Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Udjiati saat membacakan amar putusan, Selasa pekan lalu.

Udjiati menyatakan penetapan tersangka Lino sah menurut hukum. Dia menyebutkan penyelidikan terhadap Lino dimulai sejak 5 Maret 2014 dan pengumuman Lino sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. "Sehingga penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan," ujarnya. Udjiati juga menganggap dalil Lino banyak masuk ke pokok perkara dan praperadilan tidak berwenang mengujinya.

KPK menetapkan Lino sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II pada 2010. Modusnya, ada penunjukan langsung terhadap Wuxi HuaDong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) dari Cina sebagai penyedia barang. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 60 miliar. Lino menggugat statusnya sebagai tersangka karena dianggap ganjil. Menurut dia, lelang pengadaan dilakukan sejak 2007 saat ia belum masuk Pelindo II.

Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail, menyatakan kecewa terhadap putusan hakim. "Putusan seperti ini sangat berbahaya. Semua orang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada bukti permulaan yang cukup," ucapnya.


Berujung Pidana

Lelang pengadaan quay container crane (QCC) pelabuhan Palembang, Pontianak, dan Panjang sudah sembilan kali gagal. Penunjukan rekanan dari Cina berujung pada pidana.

2007-2009
Pelindo II membuka lelang pengadaan QCC single lift untuk pelabuhan Palembang, Pontianak, dan Panjang. Tapi proses itu selalu kandas.

3 Februari 2010
Wuxi HuaDong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM) memasukkan penawaran harga derek jenis single lift. HDHM juga mengajukan penawaran derek jenis twin lift di luar tender.

28 April 2010
Lino menetapkan HDHM sebagai rekanan pengadaan tiga unit QCC tipe twin lift.

20 November 2013
Serikat Pekerja Pelindo II melaporkan Lino ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pembelian QCC.

15 April 2014
KPK memeriksa Lino.

15 Desember 2015
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka.


Tersangka Pembunuh Mirna Kian Terang

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Sudung Situmorang mengatakan Kepolisian Daerah Metro Jaya sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Menurut Sudung, polisi tak perlu repot mencari banyak bukti terkait dengan pembunuhan perempuan 27 tahun itu. "Kalau buktinya kuat, bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudung, Selasa pekan lalu.

Mirna tewas setelah meminum kopi beracun di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu tiga pekan lalu. Polisi menyatakan es kopi Vietnam yang diminum Mirna mengandung 15 gram per liter sianida. Polisi sudah merekonstruksi, meminta keterangan saksi ahli, dan memeriksa para saksi, termasuk Jessica Kumala Wongso dan Hani, teman minum kopi Mirna saat peristiwa terjadi.

Semua bukti dan kesaksian tersebut dipaparkan polisi di depan jaksa pada Selasa pekan lalu. Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta Muhammad Nasrun mengatakan, dari hasil pemaparan, polisi tinggal melengkapi keterangan dari tiga saksi. Adapun polisi sudah memeriksa delapan saksi ahli hingga Rabu pekan lalu. "Akan ada gelar perkara lagi dan saksi ahli akan kami kuatkan lagi keterangannya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal.


Undang-Undang KPK Direvisi Tahun Ini

Mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Rencana perubahan ini secara resmi sudah masuk ke Program Legislasi Nasional 2016. Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo menuturkan, naskah rancangan ini telah diterima dari pengusul yang dimotori Fraksi PDI Perjuangan. "Belum ada yang terbaru," kata Firman, Selasa pekan lalu, ihwal draf revisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi dari Partai Amanat Nasional, Totok Daryanto, mengatakan awalnya fraksi menolak rencana perubahan ini. Namun mereka berbalik arah setelah memastikan revisi tak akan melemahkan komisi antikorupsi tersebut. Politikus Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, mengatakan partainya belum bersikap karena draf resmi belum keluar. Poin yang masuk draf revisi antara lain menyangkut kewenangan KPK menghentikan penyidikan dan pengaturan penyadapan.


Gerindra Siapkan Penantang Ahok

Partai Gerindra menyiapkan lima nama yang bakal diusung menjadi calon Gubernur Jakarta pada pemilihan 2017. Lima kandidat itu hasil penjaringan bakal calon gubernur yang dilakukan Gerindra sejak Desember tahun lalu. Kandidat meneken komitmen calon gubernur di Hotel Pan Pacific, Jakarta, Rabu pekan lalu. "Mereka tanda tangan komitmen," kata ketua tim penjaringan, Syarif.

Kelima nama itu adalah Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Sandiaga Uno; Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani; anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Biem Benyamin; anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Mohamad Sanusi; dan Ketua Gerindra Jakarta Mohamad Taufik. Adapun tiga kandidat lain yang masuk radar Gerindra belum menyatakan sikap. Mereka adalah Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah, dan mantan Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Ketiganya tak hadir dalam penandatanganan komitmen.

Pada April dan Mei, menurut Syarif, partai akan melakukan survei terhadap mereka. Tiga kandidat dengan elektabilitas tertinggi akan dipilih Gerindra Jakarta untuk diserahkan ke pengurus pusat partai. Kandidat terpilih akan menjadi penantang calon inkumben Basuki Tjahaja Purnama, yang kemungkinan besar maju lewat jalur independen.


Tim Pengawas Intelijen Dibentuk

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan 14 nama anggota Tim Pengawas Intelijen Negara dalam rapat paripurna pada Selasa pekan lalu. Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, 14 nama ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Tim bakal menjadi pengawas eksternal semua lembaga intelijen Indonesia.

Tim ini terdiri atas empat pemimpin Komisi Pertahanan dan perwakilan fraksi. Anggota Tim, Tantowi Yahya, mengatakan tim ini bekerja berdasarkan pengaduan atau terjadi pelanggaran kerja intelijen. "Jika tidak, kami tak akan bekerja," kata Tantowi.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar khawatir terjadi penyalahgunaan wewenang karena anggota tim yang terdiri atas kader partai. Dia berharap tim ini tak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus